Setya Novanto diproses hukum atas kasus korupsi KTP-elektronik (e-KTP) yang merugikan negara hingga mencapai Rp2,3 triliun.
Baca Juga: Gali Barang Bukti Kasus Korupsi Kuota Haji, KPK Segera Panggil Eks Menag Yaqut Cholil Qoumas
Dia baru saja dinyatakan bebas bersyarat usai menjalani masa tahanan di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Sukamiskin, Bandung, Jawa Barat.
Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Jawa Barat Kusnali mengatakan Setnov tidak bebas murni, melainkan bebas bersyarat.
Pembebasan bersyarat didapatkan setelah Mahkamah Agung mengabulkan upaya hukum luar biasa atau peninjauan kembali (PK) yang diajukan Setnov.
"Bersyarat, karena beliau setelah dikabulkan peninjau kembali 15 tahun menjadi 12 tahun 6 bulan, dihitung 2/3 nya itu dapat pembebasan bersyarat pada 16 Agustus 2025," katanya.
Lewat amar putusannya, MA mengurangi 2,5 tahun masa hukuman kurungan Setya Novanto dari semula 15 tahun menjadi 12,5 tahun.
Perkara nomor: 32 PK/Pid.Sus/2020 itu diperiksa dan diadili oleh Ketua Majelis PK Surya Jaya dengan hakim anggota Sinintha Yuliansih Sibarani dan Sigid Triyono, Panitera Pengganti Wendy Pratama Putra.
Putusan dibacakan pada Rabu, 4 Juni 2025 lalu.