“Tidak hanya berhenti pada penyitaan dan perampasan, namun juga terus melanjutkan pemanfaatan melalui pelangan, hibah,” jelasnya.
Baca Juga: Mudah Diakses Masyarakat, Kementerian ATR BPN Tinjau dan Apresiasi Kantah Virtual di Tangerang
Dirjen Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan Pung Nugroho Saksono mengapresiasi Kejagung atas penyerahan kapal tersebut.
“Memastikan kapal-kapal tersebut digunakan tepat sasaran dan tepat guna serta tidak disalahgunakan atau diperjualbelikan,” kata Pung Nugroho.
Adapun, 5 unit kapal hasil hasil rampasan negara tersebut bernilai lebih dari Rp1,2 miliar.
Baca Juga: Kementerian ATR BPN Terima Pagu Indikatif APBN 2026 Hampir Capai Rp 12 Miliar
Dengan rincian sebagai berikut:
1. KM SLFA 5323 Rp212.750.000
2. KM KHF 1355 Rp394.662.000;
3. KM SLFA 3763 Rp304.008.000;
4. KM PFKA 7541 Rp281.778.000;
5. KM Blessing Rp87.276.000.***