“Tidak hanya berhenti pada penyitaan dan perampasan, namun juga terus melanjutkan pemanfaatan melalui pelangan, hibah,” jelasnya.
Baca Juga: Mudah Diakses Masyarakat, Kementerian ATR BPN Tinjau dan Apresiasi Kantah Virtual di Tangerang
Dirjen Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan Pung Nugroho Saksono mengapresiasi Kejagung atas penyerahan kapal tersebut.
“Memastikan kapal-kapal tersebut digunakan tepat sasaran dan tepat guna serta tidak disalahgunakan atau diperjualbelikan,” kata Pung Nugroho.
Adapun, 5 unit kapal hasil hasil rampasan negara tersebut bernilai lebih dari Rp1,2 miliar.
Baca Juga: Kementerian ATR BPN Terima Pagu Indikatif APBN 2026 Hampir Capai Rp 12 Miliar
Dengan rincian sebagai berikut:
1. KM SLFA 5323 Rp212.750.000
2. KM KHF 1355 Rp394.662.000;
3. KM SLFA 3763 Rp304.008.000;
4. KM PFKA 7541 Rp281.778.000;
5. KM Blessing Rp87.276.000.***
Artikel Terkait
Eksepsi Diajukan Nikita Mirzani di Tolak JPU, Terkait Kasus Perseteruan dengan Reza Gladys
Suriono: Siap Mengabdi Demi Medan yang Lebih Tertib dan Terang
Program MBG di Papua Hadapi Kendala, Begini Kata Kepala BGN Dadan Hindayana
Riza Chalid Jadi Tersangka Kasus Korupsi Tata Kelola Minyak Mentah, Rugikan Negara Rp 285 Triliun Lebih
Polresta Barelang Musnahkan 1 Kg Lebih Barang Bukti Narkotika, Kapolresta: Upaya Menyelamatkan Generasi Bangsa
Kementerian ATR BPN Terima Pagu Indikatif APBN 2026 Hampir Capai Rp 12 Miliar
Mudah Diakses Masyarakat, Kementerian ATR BPN Tinjau dan Apresiasi Kantah Virtual di Tangerang
Kemendikdasmen Luncurkan Wajah Baru MPLS Ramah Menyenangkan Jauh dari Perpeloncoan
Mensekneg Tegaskan Kenaikan Tarif Impor dari Amerika Serikat Tak Terkait BRICS
Viral di Medsos Unggahan Video 'Indonesia Menyatakan Perang Lawan Myanmar'