Program MBG di Papua Hadapi Kendala, Begini Kata Kepala BGN Dadan Hindayana

photo author
Dodi Budiana, Klik Read
- Jumat, 11 Juli 2025 | 13:45 WIB
Kepala Badan Gizi Nasional Dadan Hindayana (Instagram)
Kepala Badan Gizi Nasional Dadan Hindayana (Instagram)

KLIKREAD.COM, Jakarta - Kepala Badan Gizi Nasional (BGN), Dadan Hindayana. Mengungkap adanya beberapa kendala yang dihadapi terkait pelaksanaan program Makan Bergizi Gratis (MBG) di wilayah Papua.

Menurut Kepala BGN Dadan Hindayana, salah satu hal yang menjadi kendala pelaksanaan program Makan Bergizi Gratis di daerah Papua tersebut adalah minimnya mitra yang bersedia menjalin kerja sama di wilayah Indonesia Timur tersebut.

"Jarang ada mitra masuk di Papua," ungkap Kepala BGN tersebut, 10 Juli 2025, saat di Gedung DPR RI, Jakarta Pusat.

Baca Juga: Suriono: Siap Mengabdi Demi Medan yang Lebih Tertib dan Terang

Ia juga mengaku bahwa hingga saat ini pihaknya belum melakukan koordinasi secara intens dengan pemerintah daerah setempat.

"Kami juga belum berkoordinasi secara intens dengan pemerintah daerah," tuturnya.

Dadan menjelaskan bahwa untuk dapat melaksanakan program yang menjadi unggulan di pemerintahan saat ini tersebut, wilayah Papua memerlukan sekitar 400 hingga 600 Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi atau dapur MBG.

Baca Juga: Pemprov Jabar Berlakukan Jam Masuk Sekolah Mulai Pukul 06.30 Pagi

Ia menyebut saat ini baru ada 63 Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) yang beroperasi di wilayah Papua.

Dadan menerangkan setiap Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi nantinya akan melayani sekitar 3 ribu penerima manfaat dari program tersebut.

Ia mengatakan pihaknya akan menyusun langkah terkait upaya bagaimana program tersebut dapat berjalan lancar di Papua dalam waktu dekat.

Baca Juga: Dibutuhkan Segera Marketing Head Car di PT Mega Central Finance

"Jadi kami akan koordinasi di Jakarta dengan seluruh kepala daerah di Papua. Nanti kami akan menyusun strategi bagaimana percepatan program Makan Bergizi Gratis (MBG) di Papua mulai Agustus," kata Kepala BGN Dadan Hindayana pada wartawan.***

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Dodi Budiana

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X