Polresta Barelang Musnahkan 1 Kg Lebih Barang Bukti Narkotika, Kapolresta: Upaya Menyelamatkan Generasi Bangsa

photo author
Ria Fahrudin, Klik Read
- Jumat, 11 Juli 2025 | 18:07 WIB
Polresta Barelang Musnahkan 1 Kg Lebih Barang Bukti Narkotika
Polresta Barelang Musnahkan 1 Kg Lebih Barang Bukti Narkotika

 

KLIKREAD.COM, Batam - Polresta Barelang melalui Satuan Reserse Narkoba melaksanakan kegiatan pemusnahan barang bukti narkotika hasil pengungkapan sejumlah kasus tindak pidana narkotika.

Acara ini digelar melalui konferensi pers yang dipimpin langsung oleh Kapolresta Barelang, Kombes Pol Zaenal Arifin,  pada hari Jumat pukul 10.00 WIB, bertempat di lobi Mapolresta Barelang. Jumat, 11 Juli 2025.

Turut hadir dalam kegiatan ini sejumlah tokoh penting dari lembaga penegak hukum, antara lain Ketua Pengadilan Negeri Kota Batam, Tiwik, Kepala Kejaksaan Negeri Kota Batam yang diwakili oleh Bapak Santo Martua, perwakilan dari Badan Narkotika Nasional Kota Batam, Kepala Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai Tipe B Kota Batam yang diwakili oleh Kasi Penindakan Bapak Ardian Ramerta, serta perwakilan dari BPOM Kota Batam dan penasehat hukum dari para tersangka.

Baca Juga: Forum Koordinasi Pembangunan Wilayah Berbasis Penataan Ruang, Menteri Nusron Minta Kepala Daerah Revisi RTRW dan RDTR

Barang bukti yang dimusnahkan terdiri dari narkotika jenis sabu sebanyak 1.011,89 gram, ganja sebanyak 63,77 gram, dan ekstasi sebanyak 79 butir dengan total berat 33,01 gram.

Seluruh barang bukti ini berasal dari hasil pengungkapan 8 laporan polisi selama periode April hingga Juni 2025, dengan jumlah tersangka sebanyak 10 orang yang diamankan di berbagai lokasi strategis di Kota Batam, termasuk bandara, pelabuhan, dan kawasan pemukiman.

Sesuai ketentuan, sebagian kecil barang bukti telah disisihkan untuk keperluan pengujian laboratorium, sementara sisanya dimusnahkan sebagai bentuk pertanggungjawaban dan transparansi dalam penanganan kasus narkotika.

Baca Juga: Dispora akan Gelar Piala Walikota Tanjungpinang Turnamen Mini Soccer Antar OPD

Proses pemusnahan dilakukan secara terbuka, dengan metode pembakaran di hadapan para undangan dan awak media.

Dalam keterangannya, Kapolresta Barelang Kombes Pol Zaenal Arifin, menyampaikan bahwa kegiatan ini merupakan wujud nyata komitmen Polresta Barelang dan instansi terkait dalam memerangi peredaran narkoba di wilayah Kota Batam.

“Barang bukti sabu seberat 1.011,89 gram ini, jika beredar di masyarakat, dapat merusak dan mengancam lebih dari 10.000 jiwa manusia. Pemusnahan ini adalah bagian dari upaya menyelamatkan generasi bangsa dari bahaya laten narkoba.” tambahnya.

Baca Juga: Sabtu Wage Sosok Mandiri dan Memiliki Daya Juang Tinggi, Serta Tidak Mudah Menyerah

Polresta Barelang mengajak seluruh elemen masyarakat untuk bersinergi dalam memutus mata rantai peredaran narkoba, serta terus mengedepankan upaya pencegahan dan rehabilitasi bagi para korban penyalahgunaan narkotika.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Ria Fahrudin

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X