Eksepsi Diajukan Nikita Mirzani di Tolak JPU, Terkait Kasus Perseteruan dengan Reza Gladys

photo author
Harment Aditya, Klik Read
- Jumat, 11 Juli 2025 | 11:15 WIB
Nikita Mirzani saat menjalani sidang pembacaan dakwaan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jakarta, Selasa 24 Juni 2025 lalu. (Foto: Antara)
Nikita Mirzani saat menjalani sidang pembacaan dakwaan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jakarta, Selasa 24 Juni 2025 lalu. (Foto: Antara)

KLIKREAD.COM, Jakarta - Eksepsi yang diajukan Nikita Mirzani ditolak oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Nikita Mirzani mengaku telah mengikhlaskan semua yang ia alami.

Eksepsi tersebut terkait kasus perseteruannya dengan Reza Gladys.

Baca Juga: Profil Tina Talisa, Mantan Presenter Televisi yang Menjadi Komisaris PT Pertamina

"Iya kalau eksepsi kan semua rata-rata kebanyakan ditolak, yaitu haknya Jaksa ya kan," ujar Nikita Mirzani.
Sebagaimana dikutip dari kanal YouTube Intens Investigasi, pada Jumat (11/7/2025).

"Tapi tadi Jaksa, saya jelas dengar dia ngomong bahwa Jaksalah yang berkuasa," imbuhnya.

Baca Juga: Ketum Dekranas Ingatkan Pengurus Dekrananasda Beri Pendampingan Pelaku UMKM

Kendati demikian Nikita Mirzani tetap mengucapkan terima kasih kepada Polda Metro Jaya.

Namun, reaksi Nikita Mirzani di ruang sidang kembali mengundang sorotan.

Bahkan Nikita sempat menyebut kata bohong.

Baca Juga: Indonesia Siapkan 15 Ribu Hektar Lahan Jalin Kerjasama Palestina Bidang Pertanian

Diduga hal tersebut berkaitan dengan ketidakhadiran Reza Gladys dalam sidang beragendakan mediasi tersebut.

Sidang tersebut digelar pada Selasa 8 Juli 2025 bertempat di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Pada saat itu merupakan agenda pembacaan tanggapan atau jawaban dari Jaksa Penuntut Umum tersebut.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Harment Aditya

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X