Selain Adukan Psikolog Lita Gading ke KPAI, Juga Ahmad Dhani akan Laporkan ke Polda Metro Jaya

photo author
Harment Aditya, Klik Read
- Kamis, 10 Juli 2025 | 13:38 WIB
Ahmad Dhani saat adukan Lita Gading ke KPAI atas dugaan pelanggaran perlindungan anak./net
Ahmad Dhani saat adukan Lita Gading ke KPAI atas dugaan pelanggaran perlindungan anak./net

KLIKREAD.COM, Jakarta - Anggota DPR dari Partai Gerindra dan juga musisi, Ahmad Dhani, melaporkan kasus perundungan dan ujaran kebencian terhadap putrinya ke Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI).

Langkah ini diambil sebagai bentuk nyata perlindungan terhadap anak dari kekerasan verbal di media sosial.

Terutama kepada anak-anak selebritas yang kerap menjadi korban serangan warganet.

Baca Juga: Kesempatan Menjadi Bintara PK , Kini TNI AU Membuka Pendaftaran

Ahmad Dhani berencana melaporkan netizen dan akun psikolog yang mem-bully putrinya, SF ke Polda Metro Jaya.

Ia ingin kasus yang menimpa putrinya menjadi pembelajaran dan efek jera agar peristiwa yang sama tidak terulang di masa mendatang.

Ahmad Dhani menyampaikan laporan tersebut secara resmi pada Kamis 10 Juli 2025, sebagaimana ia ungkapkan dalam kanal YouTube pribadinya.

Baca Juga: BP Batam dan PT Impian Anak Indonesia Jalin Kerja Sama untuk Tingkatkan Layanan Kesehatan di RSBP

Dalam pernyataannya, Dhani menegaskan bahwa tujuan utama pelaporan ini adalah untuk menertibkan masyarakat yang masih belum memahami pentingnya perlindungan anak.

"Membuat laporan ke KPAI adalah langkah untuk menertibkan masyarakat soal perlindungan kepada anak.

Karena banyak yang enggak paham soalnya masalah ini," ujarnya.

Sebagai ayah dan juga wakil rakyat, Ahmad Dhani merasa bertanggung jawab untuk memberi edukasi kepada publik bahwa anak-anak.

Baca Juga: Prabowo Turunkan Target Pertumbuhan Ekonomi, Iskandar: untuk Siasati Ancaman Tarrif AS 32 Persen

Termasuk anak dari publik figur sekalipun, tetap memiliki hak yang sama untuk dilindungi oleh negara.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Harment Aditya

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X