KLIKREAD.COM, Jakarta - Direktur Utama (Dirut) BPJS Kesehatan Ali Ghufron Mukti menegaskan bahwa rumah sakit tidak diperbolehkan menolak pasien dalam kondisi darurat.
Penegasan ini disampaikan menyusul adanya kasus pasien yang disebut mengalami kendala layanan kesehatan karena kepesertaan Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan (PBI-JK) nonaktif, termasuk pasien yang membutuhkan layanan cuci darah.
Ghufron menjelaskan, larangan penolakan pasien gawat darurat telah diatur secara tegas dalam Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, khususnya Pasal 174 ayat (2).
Baca Juga: Penampakan Terkini Sekolah dan Pesantren di Sumbar Dikebut, Dicat Ulang agar Nyaman Belajar
Dalam aturan tersebut, rumah sakit dilarang menolak pasien dengan alasan apa pun, termasuk kendala administratif.
“Nah, ini memang ya, di sini kemudian ada yang masih ingin cuci darah, katanya ditolak sama rumah sakit, itu yang jadi ramai.
Sebetulnya enggak boleh rumah sakit dalam keadaan emergency menolak pasien. Itu ada Undang-Undang Nomor 17,” ujar Ghufron dalam keterangannya, Selasa 10 Februari 2026.
Baca Juga: KPK Segera Tindak Lanjuti Aduan Dugaan Korupsi Gubernur Jambi Al Haris
Ghufron mengungkapkan, saat ini terdapat sekitar 120.472 peserta dengan penyakit katastropik berbiaya tinggi, seperti gagal ginjal kronik, yang status PBI-nya dinonaktifkan.
Kondisi tersebut terjadi akibat dinamika pembaruan data di Kementerian Sosial (Kemensos).
“Tapi intinya ada yang memang masih butuh layanan tadi dengan status PBI, tapi nonaktif, keluar, tidak masuk DTSEN tadi.
Nah, jumlahnya ada sekitar 120.472 peserta dengan penyakit katastropik biayanya, artinya mahal, seperti gagal ginjal kronik dan lain sebagainya,” ucapnya.
Baca Juga: Puncak Perayaan HPN 2026, Empat Wartawan Jateng Raih PCNO 2026 dari PWI Pusat
Meski demikian, Ghufron memastikan proses reaktivasi kepesertaan BPJS PBI kini semakin mudah dan cepat melalui koordinasi lintas kementerian dan lembaga, sehingga pelayanan medis bagi peserta tetap dapat berjalan.
Artikel Terkait
Sempat Menghilang, Secara Sukarela Bos PT Blueray Datangi Kantor KPK Dini Hari
Kampung Haji di Makkah, Upaya Pemerintah Wujudkan Ibadah Haji yang Nyaman bagi Masyarakat
Dewan Pers Respons Positif Usulan JMSI soal Perluasan Perlindungan HAM bagi Pekerja Pers
Siswa SDIT IPHI Payakumbuh Raih Juara II Open Karate Championship se-Sumatera 2026, Punya Prestasi Akademik dan Tahfidz Juga
Puncak Peringatan HPN 2026 di Banten, Pemerintah Perkuat Peran Pers dan Literasi Digital Generasi Muda
Terlibat Peredaran Sabu, Kepala Satresnarkoba Bima Kota AKP Malaungi Dipecat
Mantan Wamenaker Peringatkan Keras Menkeu Purbaya Selangkah Lagi Berurusan dengan KPK
Puncak Perayaan HPN 2026, Empat Wartawan Jateng Raih PCNO 2026 dari PWI Pusat
KPK Segera Tindak Lanjuti Aduan Dugaan Korupsi Gubernur Jambi Al Haris
Penampakan Terkini Sekolah dan Pesantren di Sumbar Dikebut, Dicat Ulang agar Nyaman Belajar