KPK Segera Tindak Lanjuti Aduan Dugaan Korupsi Gubernur Jambi Al Haris

photo author
Harment Aditya, Klik Read
- Senin, 9 Februari 2026 | 20:58 WIB
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo./net
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo./net

KLIKREAD.COM, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memastikan akan menindaklanjuti laporan pengaduan masyarakat terkait dugaan tindak pidana korupsi yang menyeret nama Gubernur Jambi Al Haris.

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, mengatakan setiap laporan masyarakat yang masuk akan melalui proses verifikasi dan analisis awal untuk memastikan kelengkapan serta validitas data.

“Kami memastikan bahwa setiap aduan akan ditindaklanjuti dengan memverifikasi validitas informasi dan data yang disampaikan,” ujar Budi Prasetyo kepada para jurnalis di Jakarta, Senin 9 Februari 2026.

Baca Juga: Puncak Perayaan HPN 2026, Empat Wartawan Jateng Raih PCNO 2026 dari PWI Pusat

Budi menjelaskan, setelah proses verifikasi, KPK akan menelaah apakah laporan tersebut memenuhi unsur untuk ditangani lebih lanjut oleh lembaga antirasuah.

Menurut laporan itu, diduga terjadi dugaan korupsi pada proyek yang berlokasi di Kabupaten Muaro Jambi, Jambi, dan dengan nilai kontrak sekitar Rp244 miliar dari sumber pendanaan anggaran pendapat dan belanja daerah (APBD).

Sementara itu, dia mengatakan KPK mengapresiasi laporan masyarakat tersebut. Terlebih, kata dia, laporan masyarakat menjadi salah satu pintu masuk yang ampuh bagi lembaga antirasuah menindaklanjuti dugaan korupsi.

Baca Juga: Mantan Wamenaker Peringatkan Keras Menkeu Purbaya Selangkah Lagi Berurusan dengan KPK

“Hal ini terlihat dari masifnya beberapa peristiwa tertangkap tangan yang bermula dari aduan masyarakat.

Oleh karena itu, KPK menyampaikan apresiasi atas peran serta dan kontribusi nyata masyarakat melalui saluran pengaduan ini,” pungkas dia.***

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Harment Aditya

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X