KLIKREAD.COM, Jakarta - Wakil Ketua KPK Johanis Tanak menilai, pemberian rehabilitasi merupakan hak prerogatif Kepala Negara yang tak bisa diganggu gugat oleh lembaga lain.
Terlebih, pemberian grasi diatur dalam Pasal 14 Undang-undang Dasar Negara Republik Indonesia 1945.
Keputusan Presiden RI Prabowo Subianto memberikan rehabilitasi kepada tiga mantan direksi PT ASDP Indonesia Ferry (Persero) yakni Ira Puspadewi, Muhammad Yusuf Hadi, dan Harry Muhammad Adhi Caksono.
Baca Juga: Stunting Capai 21,4 Persen, Bupati Karimun Sebut Akibat Faktor Sosial Ekonomi
Ketiganya terjerat perkara akuisisi PT Jembatan Nusantara (JN).
“Kekuasaan tersebut diberikan langsung oleh UUD 1945 untuk memastikan Presiden dapat menjalankan tugasnya secara efektif.
Dengan demilian KPK tidak dapat mengintervensi keputusan Presiden untuk memberikan rehabilitasi terhadap Ira dan dua terdakwa lainnya,” ujar Tanak kepada awak media, 26 November 2025.
Baca Juga: Momen Anak SD di Pulau Terpencil Riau Antusias Sambut Kedatangan Perdana Makan Bergizi Gratis
Dalam Pasal 14 UUD 1945, disebutkan bahwa Kepala Negara memberikan grasi dengan pertimbangan dari Mahkamah Agung.
Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi dan Pemasyarakatan Yusril Ihza Mahendra mengungkap Prabowo sudah meminta pertimbangan Mahkamah Agung.
Sebelum menandatangani Keputusan Presiden (Keppres) tentang rehabilitasi tiga mantan direksi PT ASDP tersebut.
"MA telah memberikan pertimbangan tertulis, menjawab permintaan Presiden. Pertimbangan MA disebutkan dalam konsiderans Keppres tersebut.
Dengan demikian, dari sudut prosedur, pemberian rehabilitasi tersebut telah sesuai ketentuan Pasal 14 UUD 1945 dan praktik ketatanegaraan yang berlaku," jelas Yusril dalam siaran pers.***
Artikel Terkait
Kejagung Lelang Barang Rampasan Kapal Tanker Iran Berisi 1,2 Juta Barel Minyak
OJK Terima 350 Ribu Laporan Modus Penipuan, Setahunn Kerugian Scam Capai Rp790 Miliar
Cegah Perundungan di Sekolah, Kemendikdasmen Hadirkan Guru Wali Pendampingan Siswa
Kasus Perundungan Bukan Semata Anak Nakal, Namun Siswa Belum Terarah dan Tekanan Sistem Pendidikan
Kemendikdasmen Kirim 6 Pelajar SMP Wakili Indonesia di Ajang IJSO 2025 di Rusia
Terobosan Prabowo di 2026, Sekolah Bisa Ajukan Perbaikan secara Online ke Pemerintah
Tingkatkan Perlindungan Hukum Terhadap Guru, Mendikdasmen MoU Bersama Kapolri
Kakek 89 Tahun Dapat Becak Listrik dari Prabowo, Lansia Tetap Berdaya
Momen Anak SD di Pulau Terpencil Riau Antusias Sambut Kedatangan Perdana Makan Bergizi Gratis
Stunting Capai 21,4 Persen, Bupati Karimun Sebut Akibat Faktor Sosial Ekonomi