KLIKREAD.COM, Jakarta - Baru setahun pusat layanan penanganan penipuan beroperasi, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menerima lebih dari 350 ribu laporan masyarakat diterima.
Hal ini terkait berbagai modus penipuan digital selama periode pemantauan.
Selama layanan dibuka sejak November 2024, OJK mencatat kerugian penipuan digital (scam) mencapai sekitar Rp790 miliar.
OJK menilai peningkatan kewaspadaan publik menjadi langkah penting mencegah kerugian serupa ke depan.
Baca Juga: Kejagung Lelang Barang Rampasan Kapal Tanker Iran Berisi 1,2 Juta Barel Minyak
Dari jumlah tersebut, dana yang berhasil dikembalikan kepada masyarakat baru sekitar Rp350 miliar.
Meski terlihat kecil, OJK menegaskan bahwa tingkat pengembalian ini masih sejalan dengan praktik internasional.
“Kalau kita lihat negara-negara lain, rata-rata recovery rate itu hanya 1 persen sampai maksimal 5 persen.
Baca Juga: Polisi Berhasil Gagalkan Penyelundupan Pakaian Bekas Impor Ilegal Senilai Rp4 Miliar
Karena memang kejahatannya bergerak sangat cepat,” ujar Kepala Pengawasan Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan OJK Friderica Widyasari Dewi, Selasa 25 November 2025.
Friderica menyebut, karena layanan anti-scam baru berjalan setahun, belum bisa membandingkan data dengan tahun sebelumnya.
“Nanti setelah dua atau tiga tahun, trennya akan lebih terlihat," ucapnya.
Baca Juga: 16 Kapal Hasil Akuisisi ASDP Masih Mangkrak di Galangan, KPK Sebut Rugikan Perusahaan
Sementara itu, Komisioner Komisi Informasi Pusat (KIP), Rospita Vici Paulyn, mendorong badan publik untuk menyampaikan informasi secara sederhana agar masyarakat memahami fungsi Anti-Scam Center.
Artikel Terkait
Komisi II DPR RI Sebut KPU Tidak Konsisten Beri Keterangan Terkait Ijazah Jokowi
Mentan Andi Amran Bongkar Berhasil Bongkar 250 Ton Impor Beras Ilegal di Sabang
Tidak Ditemukan Lagi Virus Polio pada Anak, Menkes Umumkan Indonesia Bebas KLB Polio Tipe 2
Komisi III DPR RI Tegaskan Tunjangan Pensiunan Seumur Hidup Sudah Proporsional dan Terukur
Hotman Paris Tidak Lagi Jadi Kuasa Hukum Nadiem Makarim, Ini Alasannya
Sidang Sengketa Ijazah Wapres Gibran Dijadwalkan di Gelar pada 1 Desember 2025
Misi Perdamaian di Gaza, TNI Siapkan Pesawat Angkut Hercules dan Kapal Rumah Sakit
16 Kapal Hasil Akuisisi ASDP Masih Mangkrak di Galangan, KPK Sebut Rugikan Perusahaan
Polisi Berhasil Gagalkan Penyelundupan Pakaian Bekas Impor Ilegal Senilai Rp4 Miliar
Kejagung Lelang Barang Rampasan Kapal Tanker Iran Berisi 1,2 Juta Barel Minyak