Polisi Berhasil Gagalkan Penyelundupan Pakaian Bekas Impor Ilegal Senilai Rp4 Miliar

photo author
Harment Aditya, Klik Read
- Senin, 24 November 2025 | 21:54 WIB
Pakaian Bekas Impor Ilegal yang berhasil diamankan Polisi./net
Pakaian Bekas Impor Ilegal yang berhasil diamankan Polisi./net

KLIKREAD.COM, Jakarta - Polda Metro Jaya berhasil menggagalkan penyelundupan pakaian bekas impor atau thrifting secara ilegal yang dikirim melalui jalur darat dari Pelabuhan Merak menuju Jakarta.

Total 439 bal pakaian bekas ilegal senilai Rp4 miliar berhasil diamankan.

Ratusan bal pakaian itu diduga berasal dari berbagai negara di antaranya Korea Selatan, Cina, dan Jepang.

Baca Juga: 16 Kapal Hasil Akuisisi ASDP Masih Mangkrak di Galangan, KPK Sebut Rugikan Perusahaan

"Nilai dari 439 koli pakaian bekas itu diperkirakan mencapai Rp4 miliar," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol. Budi Hermanto, Senin 24 November 2025.

Tindakan ini dilakukan ketika penyidik menghentikan dua truk fuso di Rest Area KM 19 B dan menemukan 232 bal pakaian dalam operasi 16 November 2025.

Penindakan ini melanjutkan operasi 11 November yang mengamankan 207 bal dari kendaraan angkut di Duren Sawit hingga Padalarang.

Baca Juga: Misi Perdamaian di Gaza, TNI Siapkan Pesawat Angkut Hercules dan Kapal Rumah Sakit

Hasil penyelidikan sementara mengungkap dugaan modus baru distribusi bal pakaian ilegal yang memanfaatkan jalur tikus lintas kota; pengiriman bertahap.

Serta perpindahan titik bongkar untuk mengelabui petugas.

Para pelaku juga menggunakan berbagai jenis kendaraan dan mengganti sopir di beberapa tempat istirahat (rest area) untuk mengaburkan jejak.

Baca Juga: Hotman Paris Tidak Lagi Jadi Kuasa Hukum Nadiem Makarim, Ini Alasannya

Hingga kini, penyidik masih memeriksa saksi, sopir, dan koordinator lapangan.

Hal ini untuk memetakan alur distribusi dan mengungkap jaringan penyelundup di balik peredaran pakaian bekas ilegal tersebut.***

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Harment Aditya

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X