Komisi III DPR RI Tegaskan Tunjangan Pensiunan Seumur Hidup Sudah Proporsional dan Terukur

photo author
Harment Aditya, Klik Read
- Senin, 24 November 2025 | 19:16 WIB
Wakil Ketua Komisi III DPR RI, Sari Yuliati./net
Wakil Ketua Komisi III DPR RI, Sari Yuliati./net

KLIKREAD.COM, Jakarta - Wakil Ketua Komisi III DPR RI, Sari Yuliati menegaskan, bahwa skema tunjangan pensiunan seumur hidup bagi pimpinan dan anggota DPR RI sudah proporsional dan terukur.

Hal ini terkait penjelasan DPR RI terkait gugatan terhadap Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1980 tentang Hak Keuangan/Administratif Pimpinan dan Anggota Lembaga Tertinggi/Tinggi Negara.

Serta mantan pejabat negara yang kini tengah diuji di Mahkamah Konstitusi (MK).

Baca Juga: Tidak Ditemukan Lagi Virus Polio pada Anak, Menkes Umumkan Indonesia Bebas KLB Polio Tipe 2

Gugatan tersebut teregistrasi dalam perkara nomor 176/PUU-XXIII/2025 dan 191/PUU-XXIII/2025.

Di mana para pemohon mempertanyakan keabsahan tunjangan pensiun seumur hidup bagi pimpinan dan anggota DPR tersebut.

Dikatakan Sari Yuliati, bahwa sistem pensiun yang diatur dalam UU 12/1980 telah dirancang berdasarkan prinsip proporsionalitas dan pengabdian.

Baca Juga: Mentan Andi Amran Bongkar Berhasil Bongkar 250 Ton Impor Beras Ilegal di Sabang

Ia menekankan bahwa besaran tunjangan tidak diberikan secara cuma-cuma, melainkan dihitung berdasarkan masa tugas anggota legislatif.

Keterangan anggota Komisi III DPR RI, Sari Yuliati disampaikan secara daring dan ditayangkan di ruang sidang MK pada Senin 24 November 2025.

Sari menyebut bahwa anggota DPR yang menjalankan masa jabatan penuh selama lima tahun hanya menerima pensiun sebesar 60 persen dari dasar pensiun.

Baca Juga: Komisi II DPR RI Sebut KPU Tidak Konsisten Beri Keterangan Terkait Ijazah Jokowi

“Pemberian hak pensiun tetap berdasarkan pada lamanya pengabdian dan bukan semata-mata pemberian manfaat tanpa ukuran,” ujar Sari.

Menurut dia, anggota DPR yang menjabat penuh selama lima tahun hanya memperoleh pensiun sebesar 60 persen dari dasar pension.

Adapun, lanjut Sari, persentase maksimum sebesar 75 persen baru dapat dicapai apabila seseorang menjabat secara akumulatif selama enam tahun tiga bulan.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Harment Aditya

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X