KLIKREAD.COM, Jakarta - Sebanyak 16 kapal dari total 53 kapal yang diakuisisi PT ASDP terhadap PT Jembatan Nusantara (JN) masih berada di galangan kapal.
Hal ini bisa merugikan pihak perusahaan tersebut.
Demikian diungkapkan Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Budi Prasetyo kepada wartawan, Senin, 24 November 2025.
Baca Juga: Misi Perdamaian di Gaza, TNI Siapkan Pesawat Angkut Hercules dan Kapal Rumah Sakit
“Jadi penyidik telah melakukan pengecekan di lapangan, dan ternyata dari total tersebut, sejumlah 16 kapal masih berada di dock atau galangan kapal pasca dilakukan perbaikan dan perawatan,” kata Budi Prasetyo.
Dia mengungkapkan kapal-kapal tersebut belum beroperasi.
Sebab, masih ada tunggakan atas pembayaran biaya perawatan 16 kapal tersebut.
Baca Juga: Sidang Sengketa Ijazah Wapres Gibran Dijadwalkan di Gelar pada 1 Desember 2025
“Kapal belum beroperasi karena masih ada tunggakan, belum dilakukan pembayaran atas biaya perawatan atau reparasi tersebut.
Hal ini tentu kemudian juga berdampak pada profit loss perusahaan,” ujar Budi.
“Dari 16 kapal yang masih docking tersebut, diantaranya 4 kapal di Riau, 4 kapal di Tanjung Priok.
Baca Juga: Hotman Paris Tidak Lagi Jadi Kuasa Hukum Nadiem Makarim, Ini Alasannya
Serta di beberapa galangan lainnya di berbagai wilayah di Indonesia,” tandas dia.
Sebelumnya, Majelis Hakim Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat memvonis Ira Puspadewi dengan hukuman 4,5 tahun penjara dan denda Rp500 juta.
Artikel Terkait
Mensos Klaim Penyaluran BLTS Rp 900.000 pada 12 Juta KPM Berjalan Lancar
Politisi PSI Ahmad Ali Berharap Kelak ada Jokowi Muda
Polisi Kabulkan Permintaan Roy Suryo Cs Gelar Perkara Khusus Tudingan Ijazah Palsu Jokowi
Komisi II DPR RI Sebut KPU Tidak Konsisten Beri Keterangan Terkait Ijazah Jokowi
Mentan Andi Amran Bongkar Berhasil Bongkar 250 Ton Impor Beras Ilegal di Sabang
Tidak Ditemukan Lagi Virus Polio pada Anak, Menkes Umumkan Indonesia Bebas KLB Polio Tipe 2
Komisi III DPR RI Tegaskan Tunjangan Pensiunan Seumur Hidup Sudah Proporsional dan Terukur
Hotman Paris Tidak Lagi Jadi Kuasa Hukum Nadiem Makarim, Ini Alasannya
Sidang Sengketa Ijazah Wapres Gibran Dijadwalkan di Gelar pada 1 Desember 2025
Misi Perdamaian di Gaza, TNI Siapkan Pesawat Angkut Hercules dan Kapal Rumah Sakit