Di sisi lain, mantan Direktur Perencanaan dan Pengembangan PT ASDP Harry Muhammad Adhi Caksono.
Baca Juga: Komisi III DPR RI Tegaskan Tunjangan Pensiunan Seumur Hidup Sudah Proporsional dan Terukur
Dan juga eks Direktur Komersial dan Pelayanan PT ASDP Muhammad Yusuf Hadi divonis 4 tahun dan denda senilai Rp250 juta.
Namun, dalam putusan tersebut, Ketua Majelis Hakim, Sunoto, menyampaikan pendapat berbeda atau dissenting opinion.
Dia menilai para terdakwa seharusnya divonis bebas.
Baca Juga: Tidak Ditemukan Lagi Virus Polio pada Anak, Menkes Umumkan Indonesia Bebas KLB Polio Tipe 2
"Para terdakwa seharusnya dinyatakan lepas dari segala tuntutan hukum atau ontslag," kata Sunoto di Pengadilan Tipikor Jakarta pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis 20 November 2025 lalu.
Artikel Terkait
Mensos Klaim Penyaluran BLTS Rp 900.000 pada 12 Juta KPM Berjalan Lancar
Politisi PSI Ahmad Ali Berharap Kelak ada Jokowi Muda
Polisi Kabulkan Permintaan Roy Suryo Cs Gelar Perkara Khusus Tudingan Ijazah Palsu Jokowi
Komisi II DPR RI Sebut KPU Tidak Konsisten Beri Keterangan Terkait Ijazah Jokowi
Mentan Andi Amran Bongkar Berhasil Bongkar 250 Ton Impor Beras Ilegal di Sabang
Tidak Ditemukan Lagi Virus Polio pada Anak, Menkes Umumkan Indonesia Bebas KLB Polio Tipe 2
Komisi III DPR RI Tegaskan Tunjangan Pensiunan Seumur Hidup Sudah Proporsional dan Terukur
Hotman Paris Tidak Lagi Jadi Kuasa Hukum Nadiem Makarim, Ini Alasannya
Sidang Sengketa Ijazah Wapres Gibran Dijadwalkan di Gelar pada 1 Desember 2025
Misi Perdamaian di Gaza, TNI Siapkan Pesawat Angkut Hercules dan Kapal Rumah Sakit