Sidang Sengketa Ijazah Wapres Gibran Dijadwalkan di Gelar pada 1 Desember 2025

photo author
Harment Aditya, Klik Read
- Senin, 24 November 2025 | 20:35 WIB
Wapres RI Gibran Rakabuming Raka dan ijazah yang dipersoalkan./net
Wapres RI Gibran Rakabuming Raka dan ijazah yang dipersoalkan./net

KLIKREAD.COM, Jakarta - Komisi Informasi Pusat (KIP) RI memutuskan menunda sidang pemeriksaan awal sengketa informasi terkait ijazah Wakil Presiden (Wapres) Gibran Rakabuming Raka.

Sidang tersebut dimohonkan oleh pengamat kebijakan publik Bonatua Silalahi.

Kendati demikian sidang ini akan kembali dijadwalkan pada 1 Desember 2025 mendatang.

Baca Juga: Hotman Paris Tidak Lagi Jadi Kuasa Hukum Nadiem Makarim, Ini Alasannya

Sementara penundaan sidang ini lantaran Kementerian Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) sebagai pihak termohon tidak bisa hadir dan meminta penjadwalan ulang.

Hal ini diketahui setelah Ketua Majelis KIP, Syawaludin, membacakan surat dari Kemendikdasmen.

"Bersama ini kami melakukan permohonan perubahan jadwal sidang sengketa informasi tersebut.

Kami memohon agar pelaksanaan sidang sengketa informasi publik dapat dijadwalkan ulang menjadi hari Senin tanggal 1 Desember 2025," kata Syawaludin saat membacakan surat tersebut.

Baca Juga: Komisi III DPR RI Tegaskan Tunjangan Pensiunan Seumur Hidup Sudah Proporsional dan Terukur

Atas adanya surat tersebut, Syawaludin memutuskan agar sidang sengketa informasi ini ditunda terlebih dahulu.
Mengingat, agenda pemeriksaan awal membutuhkan kehadiran semua pihak, termasuk Kemendikdasmen sebagai pihak termohon.

"Jadi untuk sidang pertama ini kita skors, dan kita akan kembali memanggil termohon pada minggu depan ya.

Demikian, sidang sengketa informasi dengan nomor register 083/X/KIP-PSI/2025 antara Dr. Bonatua Silalahi dengan Kementerian Dasar dan Menengah saya nyatakan diskors," ujarnya.

Baca Juga: Mentan Andi Amran Bongkar Berhasil Bongkar 250 Ton Impor Beras Ilegal di Sabang

Sebelumnya, ‎Bonatua merasa dijegal oleh Kemendikdasmen secara regulasi.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Harment Aditya

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X