Cegah Perundungan di Sekolah, Kemendikdasmen Hadirkan Guru Wali Pendampingan Siswa

photo author
Harment Aditya, Klik Read
- Selasa, 25 November 2025 | 14:34 WIB
Ilustrasi. Salah satu kegiatan seminar pencegahan bullying dengan Program Jaksa Masuk Sekolah./net
Ilustrasi. Salah satu kegiatan seminar pencegahan bullying dengan Program Jaksa Masuk Sekolah./net

KLIKREAD.COM, Jakarta - Dalam upaya pencegahan kasus perundungan atau bullying di sekolah, Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) akan menghadirkan guru wali guna pendampingan siswa.

"Ya nantinya guru wali itu terinspirasi dari dosen wali, mereka akan menjadi wali beberapa siswa dan mengikuti hingga siswa itu lulus.

Jadi dikecualikan untuk guru kelas SD," ujar Direktur Jenderal Guru, Tenaga Kependidikan, dan Pendidikan Guru (GTPKG) Kemendikdasmen Nunuk Suryani Nunuk.

Baca Juga: OJK Terima 350 Ribu Laporan Modus Penipuan, Setahunn Kerugian Scam Capai Rp790 Miliar

Saat itu Nunuk hadir pada acara ‘Ngopi Bareng Bu Nunuk’ bersama media di Jakarta, Senin 24 November 2025.

Dikatakan Nunuk, bahwa guru wali ini nantinya dibekali kemampuan konseling dasar.

Sehingga, mereka mampu memberi pendampingan lebih dekat dan personal kepada siswa.

Menurutnya, keberadaan guru wali menjadi penguatan penting bagi peran guru bimbingan konseling (BK).

Baca Juga: Kejagung Lelang Barang Rampasan Kapal Tanker Iran Berisi 1,2 Juta Barel Minyak

Di mana selama ini menangani sejumlah siswa yang sangat besar.

“Jadi, karena kita melihat tugas guru BK itu sangat berat, 1:160 siswa dan mereka tidak punya jam mengajar di kelas.

Diharapkan adanya guru wali ini akan membantu kerja guru BK, seperti, bullying, kekerasan yang kerap kita temui,” harapnya.

Baca Juga: Polisi Berhasil Gagalkan Penyelundupan Pakaian Bekas Impor Ilegal Senilai Rp4 Miliar

Dengan menempatkan guru wali, diharapkan perundungan akan semakin berkurang.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Harment Aditya

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X