Komisi II DPR RI Sebut KPU Tidak Konsisten Beri Keterangan Terkait Ijazah Jokowi

photo author
Harment Aditya, Klik Read
- Senin, 24 November 2025 | 17:48 WIB
Anggota Komisi II DPR RI, Muhammad Khozin./dpr.go.id
Anggota Komisi II DPR RI, Muhammad Khozin./dpr.go.id

Untuk itu, dokumen yang berada di KPU saat pendaftaran calon adalah salinan atau fotokopi yang telah dilegalisir, sehingga statusnya bukan arsip otentik.

Sementara itu, Ketua KPU RI, Mochammad Afifuddin, menerangkan bahwa berdasarkan PKPU Nomor 17 Tahun 2023, dokumen persyaratan pasangan calon.

Termasuk daftar riwayat hidup hingga tanda terima berkas, masuk dalam Jadwal Retensi Arsip (JRA) dengan durasi penyimpanan selama 5 tahun.

Baca Juga: KPK Segera Panggil Ridwan Kamil Guna Pemeriksaan Terkait Korupsi Bank BJB

Terkait isu di daerah dan pusat, Afifuddin mengklaim pihaknya sejatinya telah memberikan dokumen yang diminta para pihak dalam sengketa informasi.

Namun, ia mengakui bahwa fenomena permintaan dokumen ijazah pasca-pemilu selesai merupakan hal baru yang menjadi tantangan tersendiri bagi KPU.***

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Harment Aditya

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X