Untuk itu, dokumen yang berada di KPU saat pendaftaran calon adalah salinan atau fotokopi yang telah dilegalisir, sehingga statusnya bukan arsip otentik.
Sementara itu, Ketua KPU RI, Mochammad Afifuddin, menerangkan bahwa berdasarkan PKPU Nomor 17 Tahun 2023, dokumen persyaratan pasangan calon.
Termasuk daftar riwayat hidup hingga tanda terima berkas, masuk dalam Jadwal Retensi Arsip (JRA) dengan durasi penyimpanan selama 5 tahun.
Baca Juga: KPK Segera Panggil Ridwan Kamil Guna Pemeriksaan Terkait Korupsi Bank BJB
Terkait isu di daerah dan pusat, Afifuddin mengklaim pihaknya sejatinya telah memberikan dokumen yang diminta para pihak dalam sengketa informasi.
Namun, ia mengakui bahwa fenomena permintaan dokumen ijazah pasca-pemilu selesai merupakan hal baru yang menjadi tantangan tersendiri bagi KPU.***
Artikel Terkait
Roy Suryo Tak Ambil Pusing Tanggapi Santai Dirinya Dicekal ke Luar Negeri oleh Polda Metro Jaya
Percepat Pemerataan Akses Pendidikan, Kemendikdasmen Luncurkan Aplikasi Pengusulan Revitalisasi Sekolah
KPK Ungkap Selain Nadiem dan Jurist Tan Terdapat Tersangka Baru Google Cloud
KPK Segera Panggil Ridwan Kamil Guna Pemeriksaan Terkait Korupsi Bank BJB
Tersangka Tutup Mulut, KPK Belum Bisa Periksa Gubernur Sumut Bobby Nasution
KPK Telah Periksa 350 Biro Travel Haji terkait Kasus Kuota Haji 2024
Indonesia-Afrika CEO Forum, Wapres Gibran Umumkan Kebijakan Bebas Visa untuk Afsel
Mensos Klaim Penyaluran BLTS Rp 900.000 pada 12 Juta KPM Berjalan Lancar
Politisi PSI Ahmad Ali Berharap Kelak ada Jokowi Muda
Polisi Kabulkan Permintaan Roy Suryo Cs Gelar Perkara Khusus Tudingan Ijazah Palsu Jokowi