Polisi Kabulkan Permintaan Roy Suryo Cs Gelar Perkara Khusus Tudingan Ijazah Palsu Jokowi

photo author
Harment Aditya, Klik Read
- Senin, 24 November 2025 | 16:56 WIB
Roy Suryo Cs saat memberikan keterangan pres keawak media beberapa waktu lalu./net
Roy Suryo Cs saat memberikan keterangan pres keawak media beberapa waktu lalu./net

KLIKREAD.COM, Jakarta - Polda Metro Jaya mengabulkan permintaan Roy Suryo Cs gelar perkara kasus ijazah palsu mantan Presiden RI ke-7,Joko Widodo (Jokowi).

Sebelumnya, Roy Suryo Cs mendatangi Polda Metro Jaya untuk mendesak Polda Metro Jaya melakukan gelar perkara khusus terkait kasus tudingan ijazah Jokowi.

Sementara Roy Suryo, Rismon Sianipar, dan dr Tifa telah ditetapkan tersangka dalam kasus tersebut.

Baca Juga: Politisi PSI Ahmad Ali Berharap Kelak ada Jokowi Muda

Menurut Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Budi Hermanto, gelar perkara khusus diajukan oleh tersangka pada 20 November 2025.

Dan itu merupakan hak dari tersangka serta diatur dalam Peraturan Kapolri Nomor 6 Tahun 2019.

“Nanti akan dilaksanakan gelar perkara khusus oleh penyidik,” ujar Budi, belum lama ini.

Baca Juga: Mensos Klaim Penyaluran BLTS Rp 900.000 pada 12 Juta KPM Berjalan Lancar

Polisi profesional dan independen dalam penanganan perkara dengan tersangka Roy Suryo Cs.

“Kita menangani perkara berdasarkan laporan polisi yang diterima oleh pihak kepolisian,” katanya.

Polda Metro Jaya mengajukan perpanjangan masa pencekalan Roy Suryo Cs.

Baca Juga: Indonesia-Afrika CEO Forum, Wapres Gibran Umumkan Kebijakan Bebas Visa untuk Afsel

Proses pencekalan diperpanjang dari awalnya 20 hari menjadi 6 bulan.

“Pencekalan untuk 8 orang berstatus tersangka berlaku selama 20 hari dari tanggal 8 November sampai 27 November 2025 nanti.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Harment Aditya

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X