Polri Luncurkan 'Penagaduan Cepat Propam Polri' Laporkan Oknum Polisi Melalui Scan QR Code

photo author
Harment Aditya, Klik Read
- Minggu, 19 Oktober 2025 | 19:48 WIB
'Pengaduan Cepat Propam Polri' melalui scan QR Code.
'Pengaduan Cepat Propam Polri' melalui scan QR Code.

KLIKREAD.COM, Jakarta - Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) Polri meluncurkan layanan digital baru bernama “Pengaduan Cepat Propam Polri”.

Merupakan sebuah terobosan untuk memudahkan masyarakat melaporkan dugaan pelanggaran yang dilakukan oleh oknum anggota Polri.

Hanya dengan men-scan- barkode atau QR Code masyarakat bisa langsung mengisi pengaduan tersebut.

Baca Juga: Hingga 2026, Pemerintah Targetkan Bangun 269 Sekolah Rakyat

Kadiv Propam Polri Irjen Abdul Karim mengatakan, layanan ini merupakan bagian dari upaya transformasi layanan publik menuju sistem pengawasan yang lebih transparan dan efisien.

Sementara itu, Kabid Propam Polda Metro Jaya Kombes Radjo Alriadi Harahap menegaskan, bahwa langkah ini adalah bentuk komitmen Polri dalam memberikan pelayanan yang cepat dan akuntabel kepada masyarakat.

“Cukup scan barcode, isi identitas, kronologi, dan bukti pendukung.

Baca Juga: KPK Diminta Segera Audit Proyek Kereta Cepat Whoosh agar Tak Jadi Isu Politis

Laporan langsung kami terima, dan kerahasiaan pelapor dijamin aman,” kata Radjo Alriadi Harahap dalam keterangan tertulis, Sabtu 18 Oktober 2025 kemarin.

Selain melalui kode QR, masyarakat juga dapat langsung mengakses situs resmi pengaduan di https://yanduan.propam.polri.go.id/ untuk mengisi formulir aduan secara online.

Adapun tahapan pengaduan yang perlu dilengkapi oleh pelapor meliputi yakni Identitas pelapor, Kronologi lengkap kejadian (tanggal, tempat, dan uraian peristiwa).

Baca Juga: Masih Proses Pemanggilan Saksi, KPK Bantah Ada Intervensi di Kasus Korupsi Kuota Haji

Dan juga Bukti pendukung seperti foto atau dokumen dan simpan laporan.

Usai laporan dikirim, pelapor akan menerima nomor pengaduan yang dapat digunakan untuk memantau perkembangan penanganan melalui fitur “Cek Status Pengaduan.”

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Harment Aditya

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X