Masih Proses Pemanggilan Saksi, KPK Bantah Ada Intervensi di Kasus Korupsi Kuota Haji

photo author
Harment Aditya, Klik Read
- Minggu, 19 Oktober 2025 | 17:41 WIB
Ilustrasi.Kasus Korupsi Kuota Haji./net
Ilustrasi.Kasus Korupsi Kuota Haji./net

KLIKREAD.COM, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membantah adanya intervensi dari pihak-pihak tertentu dalam penanganan perkara dugaan korupsi penentuan kuota dan penyelenggaraan ibadah Haji di Kementerian Agama (Kemenag) tahun 2023-2024.

Dikatakan KPK, saat ini masih melakukan penyidikan perkara kuota haji masih berprogres dan penyidik dan terus memanggil para saksi.

"Dalam penanganan perkara dugaan tindak pidana korupsi terkait dengan kuota haji, tidak ada intervensi," kata Jurubicara KPK, Budi Prasetyo kepada wartawan, Minggu, 19 Oktober 2025.

Baca Juga: DPR RI Dukung Penuh Langkah Menkeu Tindak Tegas Oknum Bea Cukai Penghambat UMKM

"Mengapa? Karena memang pihak-pihak PIHK yang menyelenggarakan kuota haji khusus ini kan cukup banyak dan praktik di lapangan itu beragam, bagaimana proses dan mekanisme jual beli kuota khusus itu.

Kemudian juga bagaimana penjualannya kepada para calon jamaah, harganya berapa dan segala macam itu dihitung juga, bagaimana proses inputting untuk pelayanan ibadah hajinya itu juga didalami," pungkas Budi.

Penyidikan perkara ini sudah dimulai KPK sejak Jumat, 8 Agustus 2025.

Baca Juga: Kinerja Seskab Teddy Indra Wijaya Dinilai Sebagai Refleksi Profesionalisme dan Loyalitas

KPK menggunakan Sprindik Umum dengan sangkaan Pasal 2 Ayat 1 dan atau Pasal 3 UU 31/1999 sebagaimana telah diubah dengan UU 20/2021 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP.

Perkara ini diduga mengakibatkan kerugian keuangan negara lebih dari Rp1 triliun.***

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Harment Aditya

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X