Pemerintah Siapkan Pemutihan 23 Juta peserta BPJS Kesehatan Nunggak Hingga Rp10 Triliun

photo author
Harment Aditya, Klik Read
- Minggu, 19 Oktober 2025 | 16:05 WIB
Direktur Utama BPJS Kesehatan, Ali Ghufron Mukti./net
Direktur Utama BPJS Kesehatan, Ali Ghufron Mukti./net

KLIKREAD.COM, Yogyakarta - Direktur Utama BPJS Kesehatan, Ali Ghufron Mukti, menyebutkan terdapat 23 juta peserta masih menunggak iuran dengan total nilai menembus lebih dari Rp10 triliun.

Untuk itu, kata dia, saat ini pemerintah tengah menyiapkan skema pemutihan agar peserta yang tidak mampu dapat memulai kembali kepesertaan tanpa terbebani utang lama.

“Mengenai triliunnya yang jelas itu lebih dari Rp10 triliun.

Baca Juga: KPK Minta Masyarakat Buat Laporan Resmi Jika Mengetahui Ada Tindakan Korupsi

Dulunya di Rp7,6 triliun, Rp7,691 (triliun) ya, tapi itu belum masuk yang lain-lain.

Itu baru yang pindah komponen,” ujar Ali, seperti dilansir dari Antara, Minggu 19 Oktober 2025.

Menurut dia, peserta yang benar-benar tidak mampu tidak akan sanggup melunasi tunggakan sekalipun terus ditagih.

Baca Juga: Menkeu Purbaya Siap Dipecat Presiden Prabowo Jika Target Ekonomi Tidak Capai 6 Persen pada 2026

“Bagi yang tidak mampu ini, meskipun ditagih-tagih dengan peraturan perundangan yang sekarang enggak akan keluar, memang enggak mampu, uangnya enggak ada,” ujar kata Ghufron.

Karena itu, ia mengapresiasi rencana pemerintah terkait pemutihan itu sebagai langkah realistis untuk memberikan kesempatan baru bagi peserta.

“Lebih baik ‘fresh’ ya, diulangi lagi nanti mulai dari nol.

Yang sudah dia punya utang-utang itu dibebaskan,” kata dia.

Baca Juga: Pegawai Terkejut Menkeu Sidak Kantor Pajak sedang Sibuk Olahraga di Ruang Kerja

Ali menambahkan keputusan mengenai rencana pemutihan bakal disampaikan langsung oleh Prabowo Subianto Presiden RI atau Menteri Koordinator bidang Pemberdayaan Masyarakat (Menko PM) setelah pembahasan di tingkat pemerintah.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Harment Aditya

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X