KLIKREAD.COM, Jakarta - Presiden Republik Indonesia Prabowo Subianto menegaskan arah kebijakan rasionalisasi terhadap badan usaha milik negara (BUMN).
Hal itu disampaikan dalam dialog bersama Chairman Forbes Media, Steve Forbes, di forum Forbes Global CEO Conference 2025 di St. Regis, Rabu, 15 Oktober 2025.
“Saya sudah memberikan arahan kepada pimpinan Danantara untuk merasionalisasi semuanya, memangkas dari 1000 BUMN menjadi angka yang lebih rasional mungkin 200, atau 230, 240 dan kemudian menjalankannya dengan standar internasional,” ujar Prabowo.
Prabowo menekankan bahwa reformasi BUMN bertujuan untuk meningkatkan efisiensi dan hasil usaha negara yang selama ini masih rendah.
Baca Juga: Pegawai Imigrasi Ditemukan Tak Bernyawa di Bawah Jalan Arung Hijau Anambas
“Saya sudah mengatakan kepada manajemen Danantara agar menjalankan BUMN dengan standar bisnis internasional. Anda bisa mencari otak terbaik, talenta terbaik,” katanya.
Ia juga menyampaikan bahwa pemerintah telah mengubah peraturan untuk membuka peluang bagi profesional asing memimpin perusahaan BUMN.
“Saya telah mengubah regulasi. Sekarang ekspatriat, non-Indonesia, bisa memimpin BUMN kami,” ucapnya.
Baca Juga: Walikota Serang Lakukan Studi Tiru Strategi Potensi PAD Dilakukan Pemko Batam
Dalam kesempatan itu, Prabowo juga mengatakan perlunya pemimpin politik memahami ekonomi dan bisnis agar mampu membuat kebijakan yang rasional dan berbasis data.
“Kadang-kadang ada semacam keterputusan antara pelaku ekonomi dan pelaku politik, para pemimpin politik. Banyak pemimpin politik, saya rasa, tidak mau mengerjakan pekerjaan rumahnya. Banyak pemimpin politik mungkin takut dengan angka atau takut dengan bisnis,” ujar Prabowo.
“Jadi saya kira, sekarang menjadi kewajiban bagi para pemimpin muda Indonesia yang ingin menjadi pemimpin politik untuk memahami bisnis dan ekonomi". ***
Artikel Terkait
Pasal 33 Ditegakkan, Prabowo Tegaskan Pemerintah Serius Basmi Penyelundupan dan Tambang Ilegal
Lewat Sambungan Video Call, Prabowo Dukung Timnas: Do Your Best and Give Us Good News!
Nikita Mirzani Dituntut 11 Tahun Penjara dan Denda Rp 2 Miliar
Dituntut 11 Tahun Penjara, Nikita Mirzani: Enggak Ada Masalah
Karyawan Manufaktur di Batam Ditemukan Meninggal Dunia, Polisi Masih Selidiki Penyebabnya
Permohonan Praperadilan Nadiem Makarim Ditolak Hakim PN Jakarta Selatan
Prabowo: Puluhan Tahun Indonesia Konsisten Bela Palestina
Ledakan di Kapal MT Federal II PT ASL Tanjung Uncang Batam Tewaskan 10 Pekerja, 2 Masih Hilang
Kenalkan Istrinya dengan Santai, Menkeu Purbaya Yudhi Sadewa: Bini Gua
Presiden Prabowo Ulang Tahun, Mantan Gubernur Jakarta Anies Baswedan Sampaikan Ini