KLIKREAD.COM, Batam - Kejadian tragis kembali terjadi di kawasan industri PT ASL Shipyard, Tanjung Uncang, Batam, pada Rabu dini hari, 15 Oktober 2025, sekitar pukul 04.00 WIB.
Sebuah tangki di kapal MT Federal II meledak, menimbulkan kobaran api besar yang melahap sebagian badan kapal.
Akibat ledakan tersebut, 10 pekerja dikabarkan tewas terbakar, 20 orang mengalami luka bakar serius, dan 2 pekerja masih dinyatakan hilang.
Baca Juga: Finansial Membebani Anda untuk Ramalan Zodiak Capricorn Kamis, 16 Oktober 2025
Korban merupakan pekerja subkontraktor dari PT Rotary dan PT Putra Teguh Mandiri (PTM) yang sedang melakukan pekerjaan pengelasan dan perawatan tangki kapal.
Para korban dievakuasi ke beberapa rumah sakit, termasuk RS Mutiara Aini Batu Aji, RS Awal Bros Batam, RS Graha Hermin, dan RS Elisabeth Sagulung, untuk mendapatkan perawatan intensif.
Lokasi kejadian dijaga ketat oleh petugas keamanan perusahaan, dan Tim Inafis Polda Kepri, Polresta Barelang, Polsek Batu Aji, serta Kanit Reskrim melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP) untuk memastikan sumber ledakan dan mencari dua korban yang masih hilang.
Baca Juga: Fluktuasi Keuangan Terjadi untuk Ramalan Zodiak Sagitarius Kamis, 16 Oktober 2025
Menariknya, kapal MT Federal II bukan kali ini saja mengalami insiden tragis. Pada Juni 2025 lalu, kapal yang sama juga terbakar di lokasi yang sama, menewaskan empat pekerja dan melukai lima lainnya.
Hingga saat ini, PT ASL belum memberikan keterangan resmi terkait tragedi maut tersebut.
Kapolsek Batu Aji AKP Raden Bimo Dwi Lambang Wijaya, saat di konfirmasi membenarkan terkait kejadian laka kerja di PT ASL.
"Betul adanya peristiwa tsb," kata Raden Bimo. ***
Artikel Terkait
Penampakan Mobil Mercedes Ringsek di Reruntuhan Bangunan Ponpes Al Khoziny Sidoarjo
Baret Biru Indonesia Siap Ditugaskan ke Gaza
Menu MBG di SDN Mampang 1 Depok Viral, Begini Penjelasan Pihak Sekolah
Pasal 33 Ditegakkan, Prabowo Tegaskan Pemerintah Serius Basmi Penyelundupan dan Tambang Ilegal
Lewat Sambungan Video Call, Prabowo Dukung Timnas: Do Your Best and Give Us Good News!
Nikita Mirzani Dituntut 11 Tahun Penjara dan Denda Rp 2 Miliar
Dituntut 11 Tahun Penjara, Nikita Mirzani: Enggak Ada Masalah
Karyawan Manufaktur di Batam Ditemukan Meninggal Dunia, Polisi Masih Selidiki Penyebabnya
Permohonan Praperadilan Nadiem Makarim Ditolak Hakim PN Jakarta Selatan
Prabowo: Puluhan Tahun Indonesia Konsisten Bela Palestina