Permohonan Praperadilan Nadiem Makarim Ditolak Hakim PN Jakarta Selatan

photo author
Dodi Budiana, Klik Read
- Senin, 13 Oktober 2025 | 19:19 WIB
Mantan Mendikbudristek Nadiem Makarim (Instagram)
Mantan Mendikbudristek Nadiem Makarim (Instagram)

KLIKREAD.COM, Jakarta - Permohonan praperadilan mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Mendikbudristek) Nadiem Makarim, ditolak Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, I Ketut Darpawan, 13 Oktober 2025.

Nadiem Makarim sebelumnya mengajukan praperadilan terkait dirinya yang telah ditetapkan sebagai tersangka oleh pihak Kejaksaan Agung dalam kasus dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook.

Nadiem Makarim terjerat kasus dugaan korupsi pengadaan laptop dalam program digitalisasi pendidikan di Kemendikbudristek tahun 2019-2022, saat ia masih menjabat sebagai menteri.

Baca Juga: Polresta Barelang Gelar Pertemuan dengan Komunitas Driver Online, Upaya Ciptakan Situasi Aman

"Mengadili, menolak praperadilan pemohon (Nadiem Makarim)," ujar hakim I Ketut Darpawan.

"Hakim praperadilan berpendapat penyidikan yang dilakukan oleh termohon (Kejaksaan Agung) untuk mengumpulkan bukti-bukti agar menjadi terang tindak pidana guna menemukan tersangka sudah dilaksanakan berdasarkan prosedur hukum acara pidana, karenanya sah menurut hukum," jelasnya.

Hakim berpendapat bahwa pihak Kejagung telah memiliki empat alat bukti yang sah untuk menetapkan mantan Mendikbudristek tersebut sebagai tersangka.

Baca Juga: DPR Nilai Pemerintah Pro Rakyat, Terkait Rencana Penghapusan Tunggakan BPJS Kesehatan Rp7,69 Triliun

"Tindakan termohon menetapkan pemohon sebagai tersangka sah menurut hukum," tegasnya.

Dalam permohonannya, tim kuasa hukum Nadiem mengatakan bahwa kliennya tidak menikmati keuntungan pribadi dalam proyek digitalisasi pendidikan di Kemendikbudristek.

Selain memohon penetapan tersangka terhadap Nadiem Makarim dibatalkan, tim kuasanya tersebut meminta agar jika perkara berlanjut ke tahap penuntutan, penahanan terhadap kliennya dapat diganti dengan penahanan kota atau rumah.***

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Dodi Budiana

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X