DPR Nilai Pemerintah Pro Rakyat, Terkait Rencana Penghapusan Tunggakan BPJS Kesehatan Rp7,69 Triliun

photo author
Harment Aditya, Klik Read
- Senin, 13 Oktober 2025 | 18:30 WIB
Anggota Komisi IX DPR RI, Arzeti Bilbina./net
Anggota Komisi IX DPR RI, Arzeti Bilbina./net

KLIKREAD.COM, Jakarta - Anggota Komisi IX DPR RI, Arzeti Bilbina mengapresiasi pemerintah yang berencana menghapus tunggakan iuran kepesertaan BPJS Kesehatan mencapai Rp 7,691 triliun.

Arzeti menilai tindakan tersebut merupakan pemerintah yang pro terhadap rakyat.

Tak hanya Arzeti rencana penghapusan tunggakan BPJS Kesehatan itu mendapat sambutan baik dari berbagai pihak.

Baca Juga: Kemensos Cairkan Dana Bansos Yatim Piatu Mulai Hari Ini

Arzeti juga menyatakan dukungan atas rencana pemerintah menghapus tunggakan iuran peserta Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) yang selama ini menjadi kendala akses layanan BPJS Kesehatan.

Langkah tersebut dinilai sejalan dengan mandat negara untuk memastikan jaminan kesehatan sebagai hak dasar seluruh rakyat Indonesia, khususnya bagi kelompok rentan.

"Kami melihat inisiatif ini sebagai bentuk nyata kehadiran negara dalam melindungi warganya dari risiko kesehatan dan beban finansial yang menumpuk," ujar Arzeti kepada wartawan, Senin 13 Oktober 2025.

Baca Juga: PT TASPEN akan Rapel Pembayaran Kenaikan Gaji Pensiunan PNS pada November 2025

Arzeti menilai, kebijakan itu menjadi harapan baru bagi masyarakat yang selama ini kesulitan mengakses layanan kesehatan, karena status kepesertaannya dibekukan akibat tunggakan.

"Kita sering menemukan masyarakat yang menahan diri untuk berobat karena kartu BPJS-nya diblokir akibat menunggak, terutama dari kelompok rentan.

Ini miris sekali, karena banyak dari mereka menunggak bukan karena lalai, tetapi karena beban hidup yang berat," ucapnya.

Baca Juga: Jual di Atas HET, Mentan RI Cabut Izin 2.039 Unit Kios Distribusi Pupuk Bersubsidi

Oleh karena itu, Arzeti menilai penghapusan tunggakan iuran BPJS menjadi langkah penting untuk membuka kembali akses kesehatan yang layak bagi keluarga kurang mampu.

Namun, ia mengingatkan agar kebijakan tersebut tidak menimbulkan dampak negatif terhadap keberlangsungan sistem JKN.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Harment Aditya

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X