Jual di Atas HET, Mentan RI Cabut Izin 2.039 Unit Kios Distribusi Pupuk Bersubsidi

photo author
Harment Aditya, Klik Read
- Senin, 13 Oktober 2025 | 16:22 WIB
Mentan RI, Andi Amran Sulaiman./net
Mentan RI, Andi Amran Sulaiman./net

KLIKREAD.COM, Jakarta - Menteri Pertanian (Mentan) RI, Andi Amran Sulaiman, mengumumkan telah mecabut izin operasional 2.039 unit kios distribusi pupuk bersubsidi.

Hal ini dikarenakan terbukti menjual pupuk bersubsidi di atas harga acuan atau Harga Eceran Tertinggi (HET).

Akibat kejahatan itu, petani dirugikan sekitar Rp600 miliar tiap tahunnya.

Baca Juga: Kampung Karuhun ECO Green Park Sumedang Objek Wisata Terlengkap Cocok Untuk Liburan Bersama Keluarga

Mentan Amran menyebutkan, bahwa kerugian petani ini sangat besar.

Angka tersebut merupakan perhitungan kasar saja.

Belum merupakan dampak turunannya.

Baca Juga: Karyawan Manufaktur di Batam Ditemukan Meninggal Dunia, Polisi Masih Selidiki Penyebabnya

"Pupuk ini adalah darahnya petani," ujar Amran di kantor Kementan Senin, 13 Oktober 2025.

Dia menjelaskan, modus kejahatan kios distribusi pupuk itu hampir sama.

Yakni, menjual pupuk subsidi di atas HET.

Seraya Amran menuturkan, rentang harganya di kisaran 18-20 persen dari HET.

Baca Juga: Kemenpora Apresiasi Sikap NOC Indonesia Tak Sertakan Atlet Israel di Kejuaraan Dunia Senam Artistik di Jakarta

Praktik seperti ini tidak bisa dibiarkan berlarut.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Harment Aditya

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X