KLIKREAD.COM, Jakarta - Mantan Mendikbudristek, Nadiem Makarim. Resmi menyandang status tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook di Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi 2019-2022.
Penetapan status tersangka terhadap Nadiem Makarim oleh pihak Kejaksaan Agung, disampaikan oleh Direktur Penyidikan pada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Nurcahyo Jungkung Madyo, 4 September 2025, di Jakarta.
"Berdasarkan hasil pemeriksaan dan alat bukti, kembali menetapkan satu orang tersangka dengan inisial NAM (Nadiem Makarim)," ungkap Nurcahyo.
Baca Juga: Kejagung Tetapkan Nadiem Makarim jadi Tersangka Pengadaan Laptop Chromebook
Ia menjelaskan bahwa tersangka pada tahun 2020 merencanakan penggunaan produk Google dalam pengadaan alat TIK di Kemendikbudristek, meskipun saat itu proses pengadaan belum dimulai.
Dengan ditetapkannya mantan Menteri Kebudayaan sebagai tersangka, hingga saat ini jumlah tersangka kasus tersebut menjadi lima orang.
Sebelumnya Kejagung telah menetapkan status tersangka terhadap Jurist Tan, Ibrahim Arief, Sri Wahyuningsih, dan Mulyatsyah.
Baca Juga: Antisipasi Kumpul Kebo, Kemenag Mau Gelar Nikah Massal Gratis Tiap 2 Bulan, Sekali
Pasca penetapan tersangka, Nadiem Makarim akan menjalani penahanan selama 20 hari ke depan di Rumah Tahanan (Rutan) Salemba Cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan.***
Artikel Terkait
Mendikbudristek Nadiem Makarim Jalin Kerja Sama dengan Pimpinan Kampus Top di Amerika Serikat
Nadiem Makarim Penuhi Panggilan jadi Saksi Dugaan Korupsi Pengadaan Laptop Chromebook Rp9,9 Triliun di Kemendikbudristek
Wamenaker Immanuel Ebenezer Resmi Jadi Tersangka Kasus Pemerasan
KPK Ungkap 9 Tersangka Kasus Korupsi Dugaan Pemerasan Sertifikasi K3 Terhadap Sejumlah Perusahaan
Mantan Senior Penyidik KPK Ingatkan Presiden RI Tolak Permintaan Amnesti Mantan Wamenaker Tersangka Pidana Korupsi
Kejagung Tetapkan Nadiem Makarim jadi Tersangka Pengadaan Laptop Chromebook