Jadi Tersangka Kasus Korupsi, Nadiem Makarim Ditahan di Rutan Salemba Jakarta Selatan

photo author
Dodi Budiana, Klik Read
- Kamis, 4 September 2025 | 18:04 WIB
Mantan Mendikbudristek Nadiem Makarim (Instagram)
Mantan Mendikbudristek Nadiem Makarim (Instagram)

KLIKREAD.COM, Jakarta - Mantan Mendikbudristek, Nadiem Makarim. Resmi menyandang status tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook di Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi 2019-2022.

Penetapan status tersangka terhadap Nadiem Makarim oleh pihak Kejaksaan Agung, disampaikan oleh Direktur Penyidikan pada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Nurcahyo Jungkung Madyo, 4 September 2025, di Jakarta.

"Berdasarkan hasil pemeriksaan dan alat bukti, kembali menetapkan satu orang tersangka dengan inisial NAM (Nadiem Makarim)," ungkap Nurcahyo.

Baca Juga: Kejagung Tetapkan Nadiem Makarim jadi Tersangka Pengadaan Laptop Chromebook

Ia menjelaskan bahwa tersangka pada tahun 2020 merencanakan penggunaan produk Google dalam pengadaan alat TIK di Kemendikbudristek, meskipun saat itu proses pengadaan belum dimulai.

Dengan ditetapkannya mantan Menteri Kebudayaan sebagai tersangka, hingga saat ini jumlah tersangka kasus tersebut menjadi lima orang.

Sebelumnya Kejagung telah menetapkan status tersangka terhadap Jurist Tan, Ibrahim Arief, Sri Wahyuningsih, dan Mulyatsyah.

Baca Juga: Antisipasi Kumpul Kebo, Kemenag Mau Gelar Nikah Massal Gratis Tiap 2 Bulan, Sekali

Pasca penetapan tersangka, Nadiem Makarim akan menjalani penahanan selama 20 hari ke depan di Rumah Tahanan (Rutan) Salemba Cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan.***

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Dodi Budiana

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X