Mantan Senior Penyidik KPK Ingatkan Presiden RI Tolak Permintaan Amnesti Mantan Wamenaker Tersangka Pidana Korupsi

photo author
Harment Aditya, Klik Read
- Minggu, 24 Agustus 2025 | 16:58 WIB
Novel Baswedan, mantan penyidik senior KPK./net
Novel Baswedan, mantan penyidik senior KPK./net

KLIKREAD.COM, Jakarta- Mantan penyidik senior Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Novel Baswedan, mengingatkan Presiden RI Prabowo Subianto untuk menolak permintaan amnesti mantan Wamenaker Immanuel Ebenezer.

Menurutnya, penggunaan amnesti untuk perkara korupsi tidak memiliki dasar hukum dan berbahaya bagi komitmen pemberantasan korupsi di Indonesia.

“Sejak awal penggunaan Amnesti untuk kasus korupsi ada kesalahan, karena Amnesti hanya untuk kasus pidana yang berhubungan dengan politik,” ujar Novel Baswedan, Minggu 24 Agustus 2025.

Baca Juga: Mantan Wamenaker Immanuel Ebenezer Meyakini Presiden Prabowo akan Beri Amnesti

Ia menambahkan, pemberian amnesti dalam kasus korupsi hanya akan menimbulkan preseden buruk bagi masa depan penegakan hukum.

Sebab, korupsi tidak bisa dianggap sebagai kejahatan biasa.

Ia menekankan, praktik korupsi adalah bentuk pengkhianatan terhadap negara dan rakyat.

Karena dilakukan dengan melanggar amanah, serta sumpah jabatan yang diemban oleh pejabat publik.

Baca Juga: Ciptakan Pesaing Bunga Sehat, OJK Meminta Bank Turunkan Suku Bunga Kredit Secara Bertahap

“Korupsi adalah perbuatan berkhianat terhadap negara, dengan melanggar amanah atau sumpah jabatan.

Sehingga korupsi merupakan kejahatan serius,” ujarnya.

Lebih lanjut, Novel mengingatkan betapa bahayanya jika pemerintah memberikan kelonggaran berupa amnesti terhadap pelaku korupsi.

Baca Juga: Begini Respon KPK, Terkait Mantan Wamenaker Immanuel Ebenezer Minta Amnesti Presiden Prabowo

Hal itu akan mendorong pihak-pihak lain yang terjerat kasus korupsi untuk meminta perlakuan serupa dengan dalih politik atau alasan lain.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Harment Aditya

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X