KLIKREAD.COM, Jakarta - Artis yang saat ini menjadi terdakwa kasus pemerasan dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU), Nikita Mirzani. Dituntut dengan hukuman pidana 11 tahun penjara.
Tuntutan terhadap artis Nikita Mirzani tersebut dibacakan oleh pihak Jaksa Penuntut Umum (JPU) di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, 9 Oktober 2025.
Tidak hanya pidana penjara, jaksa juga menuntut Nikita Mirzani untuk membayar denda sebesar Rp 2 miliar, karena dinilai bersalah dalam kasus pemerasan dan TPPU yang menjeratnya bersama asistennya.
Baca Juga: Kalapas Batam Hadiri Penguatan Kinerja dan Reformasi Birokrasi untuk Capaian Kinerja Tahun 2025
"Menjatuhkan pidana oleh karena itu dengan pidana penjara selama 11 tahun," tegas jaksa di persidangan.
"Denda sebesar Rp 2 miliar, dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayarkan maka diganti dengan pidana kurungan selama 6 bulan," lanjut jaksa.
Pihak jaksa meminta agar majelis hakim memerintahkan agar terdakwa untuk tetap berada di dalam kurungan sebelum vonis dijatuhkan.
Baca Juga: DE Gallery di Kota Batam saat Ini Membutuhkan Segera untuk Posisi Pengawas Lapangan
"Memerintahkan supaya terdakwa tetap ditahan," tegas JPU.
Sosok artis kontroversial berusia 39 tahun tersebut juga dibebankan biaya perkara persidangan sebesar Rp 5 ribu.
Dalam tuntutannya, jaksa menilai terdakwa Nikita Mirzani telah melakukan pelanggaran Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dan juga Undang-Undang TPPU, terkait kasus yang dilaporkan oleh Reza Gladys.***
Artikel Terkait
Eksepsi Diajukan Nikita Mirzani di Tolak JPU, Terkait Kasus Perseteruan dengan Reza Gladys
Tengku Zanzabella Istri Perwira Polisi Soroti Nikita Mirzani Pakai HP saat di Sel
Lagi Viral Video Nikita Mirzani Diduga Main HP di dalam Sel
Hotman Paris Akui Dihubungi Ratusan Penggemar Nikita Mirzani Minta Tangani Kasus Dugaan Pemerasan
Dilaporkan Reza Gladys, Artis Nikita Mirzani Klaim Alami Banyak Kerugian
Nikita Mirzani Turut Peringati Hari Batik Nasional saat Jalani Sidang