KLIKREAD.COM, Bangka Belitung - Presiden RI Prabowo Subianto menegaskan langkah penyitaan dan pengembalian aset ke negera sebagai bukti serius peneggakan Pasal 33 UUD 1945 dalam membasmi penyelundupan dan tambang ilegal yang merugikan negara hingga ratusan triliun rupiah.
Hal tersebut disampaikan Prabowo saat melakukan peninjauan dan penyerahan smelter timah sitaan Kejaksaan Agung ke PT Timah Tbk dalam agenda kunjungan kerja di Bangka Belitung, Senin, 6 Oktober 2025.
“Jadi ini suatu bukti bahwa pemerintah serius. Kita sudah bertekad untuk membasmi penyelundupan, membasmi illegal mining, membasmi semua yang melanggar hukum. Kita tegakkan dan kita tidak perlu siapa-siapa yang ada disini,” tegasnya.
Baca Juga: Anda Perlu Bersikap Sabar dan Santai dalam Hidup untuk Ramalan Zodiak Pisces Jumat, 10 Oktober 2025
Prabowo mengatakan jika praktik ini terus berjalan dan tidak diselamatkan negara, kerugian negara bisa mencapai ratusan triliunan.
Ia mengatakan nilai total aset smelter yang disita mencapai Rp6–7 triliun, sementara potensi kerugian negara dari praktik ilegal tersebut diperkirakan sudah mencapai Rp300 triliun.
“Kita bisa bayangkan kerugian negara dari 6 perusahaan ini saja, kerugian negara total potensi bisa mencapai Rp300 triliun. Kerugian negara sudah berjalan Rp300 triliun. Ini kita hentikan!” tegas Prabowo.
Baca Juga: Perlu Dipahami, Ternyata Inilah Penyebab Setir Mobil Tidak Bisa Belok
Prabowo turut mengapresiasi kinerja yang dilakukan aparat hukum.
Ia meminta ke depannya TNI, Polri, hingga Kejaksaan Agung terus melakukan upaya pengamanan kekayaan negara di seluruh Indonesia.
“Ini prestasi yang membanggakan sehingga tolong diteruskan, jaksa agung, panglima tni, bea cukai, Bukamla, teruskan. Kita selamatkan kekayaan negara untuk rakyat kita,” ujarnya.
Baca Juga: Dianggap Tugas Kemendagri Cukup Berat, Presiden RI Prabowo Subianto Lantik Lagi Wamen
“Saya ucapkan terima kasih kepada aparat, Panglima TNI, Angkatan Laut, Bakamla, Bea Cukai, semua pihak yang telah bergerak dengan cepat sehingga bisa diselamatkan aset-aset ini,” tambahnya.
Adapun pabrik yang disita oleh Kejagung antara lain, PT Tinindo Internusa, PT Stanindo Inti Perkasa (SIP) di Pangkal Pinang, PT Venus Inti Perkasa di Pangkal Pinang, PT Sariwiguna Bina Sentosa di Pangkal Pinang, PT Menara Cipta Mulia (MCM), serta PT Refined Bangka Tin (RBT) di Kabupaten Bangka. ***
Artikel Terkait
Terbukti Bersalah Kasus Pencemaran Nama Baik Hotman Paris, Razman Arif Divonis Ini
Kasus Keracunan MBG di SMP 3 Kota Banjar Jabar, 20 Mobil Ambulans Dikerahkan
Nikita Mirzani Turut Peringati Hari Batik Nasional saat Jalani Sidang
Prabowo Saksikan Demo Laut TNI AL, Perlihatkan Kekuatan dan Ketangguhan Armada Laut Indonesia
Viral Bendera Merah Putih Raksasa Robek di Monas Jakarta saat Latihan Peringatan HUT TNI
Momen HUT ke-80 TNI, Prabowo Ucapkan Terima Kasih ke Istri dan Anak Prajurit
Tidak Lagi Menjabat Menkeu, Sri Mulyani Unggah Foto saat Santai di Yogyakarta
Penampakan Mobil Mercedes Ringsek di Reruntuhan Bangunan Ponpes Al Khoziny Sidoarjo
Baret Biru Indonesia Siap Ditugaskan ke Gaza
Menu MBG di SDN Mampang 1 Depok Viral, Begini Penjelasan Pihak Sekolah