Buntut Ricuh Aksi Demonstrasi di Surabaya, Polisi Tetapkan 33 Tersangka

photo author
Harment Aditya, Klik Read
- Jumat, 5 September 2025 | 20:53 WIB
Sebanyak 33 pelaku demonstrasi ditetapkan jadi tersangka./net
Sebanyak 33 pelaku demonstrasi ditetapkan jadi tersangka./net

KLIKREAD.COM, Surabaya - Polrestabes Surabaya telah menetapkan sebanyak 33 orang tersangka dalam aksi demonstrasi berujung kericuhan dan bentrokan sepanjang 29-31 Agustus 2025.

Mereka diduga terlibat perusakan di sejumlah titik hingga pembakaran Gedung Negara Grahadi, Mapolsek Tegalsari dan 29 Pos Polisi.

Kabid Humas Polda Jawa Timur Kombes Jules Abraham Abast menyebutkan awalnya polisi menangkap 315 orang dari sejumlah titik kericuhan.

Baca Juga: DPR RI Lakukan Pangkas Sejumlah Tunjangan Diterima Anggota DPR RI

Dan dari 128 orang di antaranya merupakan anak-anak dan 187 lainnya dewasa.

Dari jumlah 315 orang, 275 di antaranya dipulangkan.

Sedangkan, 33 di antaranya ditetapkan sebagai tersangka.

Baca Juga: Inilah Mobil Mercedes-Benz BJ Habibie Dibeli Ridwan Kamil Ternyata Belum Lunas

"Sementara dari jumlah tersebut penyidik Polres Surabaya telah menetapkan 33 orang menjadi tersangka.

Di mana 27 tersangka merupakan tersangka dewasa yang saat ini telah ditahan dan ada enam pelaku anak," ujar Jules di Mapolrestabes Surabaya, Jumat 5 September 2025.

Jules menyebut, 27 orang dewasa itu kini sudah ditahan sedangkan enam anak berhadapan dengan hukum (ABH) saat in dipulangkan atau diserahkan ke keluarganya masing-masing.

Baca Juga: Bawa Tuntutan Baru, Ribuan Ojol Bakal Demo Lagi pada 17 September 2025 di Depan Gedung DPR RI

Hal ini untuk selanjutnya dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.

"Terdapat 33 tersangka yang saya sebutkan tadi adalah para pelaku yang melakukan tindak pidana di lokasi.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Harment Aditya

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X