Ternyata Tunjangan Perumahan Anggota DPRD DKI Jakarta Rp78,8 Juta Per Bulan Jauh Lebih Besar dari Anggota DPRI RI

photo author
Harment Aditya, Klik Read
- Jumat, 5 September 2025 | 19:02 WIB
Ima Mahdiah, Wakil Ketua DPRD DKI Jakarta./net
Ima Mahdiah, Wakil Ketua DPRD DKI Jakarta./net

KLIKREAD.COM, Jakarta - Baru terkuat tunjangan perumahan anggota DPRD DKI Jakarta sebesar Rp70,4 juta per bulan atau Rp 4,2 miliar selama 5 tahun.

Dan bagi pimpinan DPRD menerima Rp78,8 juta per bulan atau Rp 4,7 miliar selama 5 tahun, semuanya itu sudah termasuk pajak.

Tunjangan perumahan itu berdasarkan Keputusan Gubernur DKI Jakarta Nomor 415 Tahun 2022.

Dan tunjangan DPRD DKI Jakrta ini jauh lebih besar dibanding tunjangan anggota DPR RI yang hanya Rp50 jutaan.

Baca Juga: Saat Digiring Nadiem Makarim Sempat Ucapkan Turut Berduka Atas Meninggalnya Affan Kurniawan

Besaran tunjangan rumah untuk DPRD DKI Jakarta terbilang tinggi, bahkan lebih besar dari yang diajukan oleh DPR RI sebelum akhirnya dihentikan.

“Biaya yang diperlukan untuk pemberian tunjangan perumahan bagi Pimpinan dan Anggota DPRD Provinsi DKI Jakarta dibebankan pada APBD.

Hal ini tertuang dalam Dokumen Pelaksanaan Anggaran Sekretariat DPRD Provinsi DKI Jakarta,” tertulis dalam Keputusan Gubernur DKI Jakarta Nomor 415 Tahun 2022 yang dikutip dari RM.id.

Baca Juga: Long Wekend Maulid Nabi 2025, BRI Pastikan Transaksi Nasabah Lancar dengan Weekend Banking dan Layanan Digital

Dana untuk tunjangan perumahan anggota dan pimpinan DPRD DKI Jakarta diambil dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) DKI Jakarta, sebagaimana disebutkan secara eksplisit dalam Kepgub 415/2022.

Wakil Ketua DPRD DKI Jakarta Ima Mahdiah mengaku, terkait gaji dan tunjangan dikembalikan kepada masyarakat melalui advokasi, melalui aspirasi dan sebagainya.

Ima menjelaskan bahwa dirinya sejak periode pertama telah rutin mempublikasikan gaji, tunjangan, dan laporan keuangan hingga bulan ini.

Baca Juga: Rumah Sri Mulyani di Bintaro Tangerang Selatan Dibanjiri Karangan Bunga

Menurutnya, keterbukaan ini menjadi bentuk akuntabilitas kepada masyarakat.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Harment Aditya

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X