Tunjangan Profesi Guru Non PNS Naik Jadi Rp2 Juta per Bulan

photo author
Harment Aditya, Klik Read
- Kamis, 4 September 2025 | 20:02 WIB
Guru di salah satu MTs sedang mengajar. Kemenag akan menaikan tungan profesi guru non PNS./net
Guru di salah satu MTs sedang mengajar. Kemenag akan menaikan tungan profesi guru non PNS./net

KLIKREAD.COM, Jakarta – Menteri Agama (Menag) Nasaruddin Umar menyampaikan bahwa tunjangan profesi guru Non PNS naik dari Rp1,5 juta menjadi Rp2 juta per bulan.

Hal ini disampaikan Menag dalam tausiyah kepada sekitar 7.000 peserta acara Doa Bersama Seluruh ASN Indonesia yang digelar secara daring.

“Nasib para guru sudah mulai banyak diperhatikan.

Baca Juga: Menag Nasaruddin Minta Maaf Ucapannya Sempat Viral dan Menyinggung Profesi Guru

Di Kementerian Agama kami meningkatkan 700 persen sertifikasi (pendidikan profesi) guru yang selama ini susah.

Dan kita tambah kesejahteraan guru (Non PNS), tadinya hanya 1,5 juta, sekarang menjadi 2 juta per bulan,” ujar Menteri Agama Nasaruddin Umar, Kamis 4 September 2025.

Menag menekankan pentingnya profesi guru. Ia menyebut bahwa guru adalah pelayan umat sekaligus pelayan bangsa. “Saya seorang guru.

Bapak saya seorang guru. Saya sering mengatakan guru itu luar biasa. Guru-guru kita banyak.” kata Menag.

Baca Juga: Rumah Uya Kuya Dibanjiri Karangan Bunga Beri Ucapan Dukungan

Menurutnya, profesi ASN, baik guru maupun pegawai di kementerian, adalah pekerjaan yang harus dijalani dengan penuh pengabdian.

“Semuanya kita harus menganggap profesi bagi wali negeri atau ASN itu adalah profesi yang sangat penting. Pelayan umat.

Pelayan warga bangsa. Itu suatu yang paling tinggi,” tuturnya.

Baca Juga: Nadiem Makarim Pakai Rompi Tahanan dan Diborgol Dibawa ke Rutan Salemba

Menag juga menegaskan bahwa peningkatan kesejahteraan guru melalui tunjangan dan sertifikasi adalah bentuk prioritas pemerintah dalam memperhatikan nasib tenaga pendidik.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Harment Aditya

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X