Dalam sidang Kode Etik Profesi Polri (KEPP) Rabu malam 3 September 2025, Cosmos mendengarkan keputusan sidang yang dia jalani.
Dia kena sanksi Pemberhentian Dengan Tidak Hormat (PTDH) atau dipecat dari dinas kepolisian.
Baca Juga: Per 30 Agustus 2025, Tunjangan Perumahan Rp50 Juta Anggota DPR RI Telah Hentikan
”Pemberhentian Dengan Tidak Hormat atau PTDH sebagai anggota Polri.
Demikian kesimpulan sidang KEPP ini,” ungkap ketua sidang.
Mendengar keputusan tersebut, Cosmos hanya terdiam sambil menahan air mata.
Baca Juga: Antisipasi di Korupsi, Mensos akan Awasi Penuh Pengunaan Anggaran Sekolah Rakyat
Saat diberi kesempatan untuk menjawab keputusan itu, dia menatap langit-langit ruang sidang.
Sambil menahan tangis, dia kemudian berkata bahwa seluruh kejadian tragis yang menyebabkan pengemudi ojek online (ojol) Affa Kurniawan meninggal dunia pada Kamis pekan lalu 28 Agustus 2025 lalu.
Ia sama sekali tidak pernah terlintas dalam pikiran.
“Sejujurnya (saya) hanya menjalankan tugas dan tanggung jawab sesuai perintah institusi,” imbuhnya.
Tugas yang dimaksud Cosmas adalah menjaga dan keamanan masyarakat dalam aksi demo buruh di DPR/MPR.
Dia pun menegaskan bahwa, dirinya tidak pernah memiliki niat untuk membuat orang lain celaka.
Artikel Terkait
Prabowo Minta Anggota Polri Terluka di Demo Naik Pangkat Luar Biasa
Isi Rumahnya Dijarah Massa, Uya Kuya: Semoga Apa yang Kalian Ambil Bermanfaat
Dikarenakan Kondisi Keamanan, Didik Prov DKI Jakarta Berlakukan Pelajar Belajar Daring
Usaha Pecel Ini Naik Kelas Jadi Kuliner Favorit Kota Batu Berkat BRI
Ini Tanggapan Prabowo Soal 4 Warga Tewas Pasca Demo di DPRD Makassar
BRI Perkuat Fundemantal Bisnis dengan Strategi Sehat
Rumah Dijarah Massa Tak Masalah, Tapi Astrid Kuya Minta Kucing Kesayangan Dikembalikan
BEM SI Didesak Usut Pernyataan Presiden RI Prabowo Subianto soal Demonstrasi Ditunggani dan Menjurus Makar
Antisipasi di Korupsi, Mensos akan Awasi Penuh Pengunaan Anggaran Sekolah Rakyat
Per 30 Agustus 2025, Tunjangan Perumahan Rp50 Juta Anggota DPR RI Telah Hentikan