Bawa Tuntutan Baru, Ribuan Ojol Bakal Demo Lagi pada 17 September 2025 di Depan Gedung DPR RI

photo author
Harment Aditya, Klik Read
- Jumat, 5 September 2025 | 20:09 WIB
Ilustrasi.Ribuan driver ojol saat menggelar demo, beberapa waktu lalu./net
Ilustrasi.Ribuan driver ojol saat menggelar demo, beberapa waktu lalu./net

KLIKREAD.COM, Jakarta - Ribuan ojek online (ojol) tergabung dalam asosiasi Garda Indonesia, berencana menggelar aksi unjuk rasa lagi depan gedung DPR RI pada 17 September 2025 mendatang.

Sejumlah tuntutan akan disampaikan, salah satunya terkait pengusutan kasus kematian ojol Affan Kurniawan.

Ketua Umum Garda Indonesia Raden Igun Wicaksono menyampaikan, pengusutan kasus kematian Affan akibat dilindas kendaraan taktis oleh aparat dalam demo pekan kemarin menjadi tuntutan baru yang wajib disampaikan.

Baca Juga: 14 Kucing Uya Kuya Telah Kembali, Tinggal Enam Kucing Lagi Masih dalam Pencarian

Mereka ingin perkara itu diusut secara tuntas dan transparan.

Demo ini rencananya akan digelar di DPR dengan estimasi jumlah massa sebanyak 5 ribu ojol.

"Tuntutan terbaru adalah penuntasan perkara gugurnya Affa Kurniawan hingga tuntas dan keluarga almarhum mendapatkan keadilan," ujar Igun dalam pesan singkat, kemarin.

Baca Juga: Dinilai Tidak Ada Dasar Hukum, Kapuspen TNI Tepis Isu Darurat Militer

Menyikapi kematian driver Ojol, Affan Kurniawan, Garda Indonesia membuat pernyataan terkait lima sikap Diantaranya :

1. Membentuk tim gabungan pencari fakta dan independen untuk mengusut tuntas tindakan represif yang menyebabkan hilangnya nyawa saudara Affan Kurniawan, apapun alasannya.

Aparat negara seharusnya melindungi rakyat, bukan justru menimbulkan korban jiwa.

Baca Juga: Ternyata Tunjangan Perumahan Anggota DPRD DKI Jakarta Rp78,8 Juta Per Bulan Jauh Lebih Besar dari Anggota DPRI RI

2. Menuntut transparansi dan akuntabilitas dari Kepolisian Republik Indonesia, terkait kronologi peristiwa yang menyebabkan saudara Affan Kurniawan meninggal dunia.

3. Menghukum para pelaku yang lalai ataupun dengan sengaja melakukan pelindasan terhadap korban agar dapat dipertanggungjawabkan ke proses hukum secara transparan agar tragedi serupa tidak terulang kembali.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Harment Aditya

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X