Dinilai Tidak Ada Dasar Hukum, Kapuspen TNI Tepis Isu Darurat Militer

photo author
Harment Aditya, Klik Read
- Jumat, 5 September 2025 | 19:21 WIB
TNI-Polri bersiap melakukan patroli skala besar dalam menjaga kantibmas di Kota Batam./net
TNI-Polri bersiap melakukan patroli skala besar dalam menjaga kantibmas di Kota Batam./net

KLIKREAD.COM, Jakarta - Kepala Pusat Penerangan (Kapuspen) TNI Brigjen TNI (Mar) Freddy Ardianzah, menepis isu adanya darurat militer.

Dinilainya bahwa isu tersebut tidak benar dan tidak memiliki dasar hukum maupun fakta.

Freddy menegaskan, bahwa instansinya tidak pernah punya niat memberlakukan darurat militer.

”Kami menegaskan bahwa isu tersebut tidak benar dan tidak memiliki dasar hukum maupun fakta.

Baca Juga: Ternyata Tunjangan Perumahan Anggota DPRD DKI Jakarta Rp78,8 Juta Per Bulan Jauh Lebih Besar dari Anggota DPRI RI

TNI telah menyatakan secara resmi bahwa seluruh tindakannya berada dalam koridor konstitusi dan perintah Presiden RI, selaku pemegang kekuasaan tertinggi atas Angkatan Darat, Laut, dan Udara,” ujar Freddy pada Jumat 5 September 2025.

Sekali lagi Freddy membantah isu pemberlakukan darurat militer.

Menurut dia, tidak pernah punya niatan memberlakukan darurat militer.

Baca Juga: Saat Digiring Nadiem Makarim Sempat Ucapkan Turut Berduka Atas Meninggalnya Affan Kurniawan

TNI hanya menjalankan tugas sesuai dengan aturan, ketentuan, dan perintah yang telah disampaikan oleh Presiden Prabowo Subianto.

Sebelumnya, Wakil Panglima TNI Jenderal TNI Tandyo Budi Revita juga sudah menyampaikan, bahwa instansinya tidak akan menerapkan darurat militer.

Isu-isu yang beredar terkait dengan hal itu, lanjut Tandyo, dipastikan tidak benar.

Baca Juga: Long Wekend Maulid Nabi 2025, BRI Pastikan Transaksi Nasabah Lancar dengan Weekend Banking dan Layanan Digital

Bahkan jauh dari langkah-langkah yang diambil oleh TNI berdasar aturan serta ketentuan yang berlaku.***

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Harment Aditya

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X