“Bahwa perbuatan para tersangka tersebut dijerat Pasal 45 Ayat 3 Jo Pasal 27 Ayat 2 UU ITE dan/atau Pasal 82 dan Pasal 85 UU Transfer Dana dan/atau Pasal 303 KUHP.
Dan juga Pasal 3,4,5 TPPU dengan ancaman maksimal 20 Tahun Penjara,” paparnya.***
“Bahwa perbuatan para tersangka tersebut dijerat Pasal 45 Ayat 3 Jo Pasal 27 Ayat 2 UU ITE dan/atau Pasal 82 dan Pasal 85 UU Transfer Dana dan/atau Pasal 303 KUHP.
Dan juga Pasal 3,4,5 TPPU dengan ancaman maksimal 20 Tahun Penjara,” paparnya.***
Artikel Terkait
Lisa Mariana Patok Tarif Rp150 Juta untuk Acara Podcast
Pimpinan Buruh Dukung Langkah Prabowo Bentuk Satgas PHK: Selamatkan Ekonomi
Serikat Buruh dan Pekerja Apresiasi Kehadiran Presiden Prabowo pada Peringatan Hari Buruh
Kado Hari Buruh: Presiden Prabowo Beri Apresiasi Mulai dari Kesejahteraan Hingga Pahlawan Nasional dari Elemen Buruh
BRI Dukung Peningkatan Kualitas Pendidikan Indonesia Melalui BRI Peduli Ini Sekolahku
Prabowo Hadiri May Day, Buruh Beri Apresiasi Tinggi untuk Kebijakan Pro-Rakyat
KPK Titipkan Hasil Sitaan Mobil Ridwan Kamil pada Bengkel di Jawa Barat
Cegah Keracunan Massal, BPOM Bertanggung Awasi Pelaksanaan Program MBG
DPR Dukung Upaya Presiden RI akan Renovasi 11.440 Sekolah Termasuk Bantuan Guru Honorer
Pakar Hukum Berharap Koruptor Kapok, Terkait Presiden RI Dorong RUU Perampasan Aset Disahkan