Bongkar Sindikat Judi Internasional, Bareskrim Polri Sita Rp75 Miliar

photo author
Harment Aditya, Klik Read
- Minggu, 4 Mei 2025 | 14:26 WIB
Edi Saputra Hasibuan, Ketua Program Studi Magister Hukum Universitas Bhayangkara Jakarta.
Edi Saputra Hasibuan, Ketua Program Studi Magister Hukum Universitas Bhayangkara Jakarta.

“Bahwa perbuatan para tersangka tersebut dijerat Pasal 45 Ayat 3 Jo Pasal 27 Ayat 2 UU ITE dan/atau Pasal 82 dan Pasal 85 UU Transfer Dana dan/atau Pasal 303 KUHP.

Dan juga Pasal 3,4,5 TPPU dengan ancaman maksimal 20 Tahun Penjara,” paparnya.***

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Harment Aditya

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X