Bongkar Sindikat Judi Internasional, Bareskrim Polri Sita Rp75 Miliar

photo author
Harment Aditya, Klik Read
- Minggu, 4 Mei 2025 | 14:26 WIB
Edi Saputra Hasibuan, Ketua Program Studi Magister Hukum Universitas Bhayangkara Jakarta.
Edi Saputra Hasibuan, Ketua Program Studi Magister Hukum Universitas Bhayangkara Jakarta.

Hasil penyelidikan sementara menyebutkan, Rp61 miliar telah berhasil disita dari 164 rekening.

Selain itu, ribuan rekening lain masih dalam proses pemblokiran dan penelusuran oleh pihak kepolisian.

Total uang yang berhasil diamankan dari keseluruhan operasi ini mencapai Rp75 miliar.

“Total nilai uang yang berhasil disita dalam kasus ini mencapai Rp75 miliar. Selain penyitaan, Dittipidsiber juga telah menangani 17 berkas perkara.

Baca Juga: KPK Titipkan Hasil Sitaan Mobil Ridwan Kamil pada Bengkel di Jawa Barat

Dua di antaranya sudah memperoleh putusan hukum dari pengadilan,” jelas Kabareskrim Polri Komjen Wahyu Widada.

Pengembangan kasus kemudian mengarah pada situs judi online h55.hiwin.care.

Penangkapan pertama dilakukan terhadap tersangka berinisial DH pada 13 Maret 2025 di Kabupaten Bandung.

Setelah itu, penyidik kembali bergerak cepat dan meringkus tiga tersangka lain pada 30 April 2025, masing-masing AF di Bogor, RJ di Jakarta Utara, dan QR di Cengkareng, Jakarta Barat.

Baca Juga: Prabowo Hadiri May Day, Buruh Beri Apresiasi Tinggi untuk Kebijakan Pro-Rakyat

Yang mengejutkan, QR ternyata adalah warga negara asing asal Tiongkok.

Ia diduga menjadi otak dari operasional situs judi online tersebut dan mengatur seluruh aktivitas dari balik layar.

Polisi turut mengamankan berbagai barang bukti, termasuk telepon genggam, kartu ATM, dan uang tunai sebesar Rp14 miliar. Semua tersangka kini mendekam di Rutan Bareskrim Polri.

Mereka dijerat dengan sejumlah pasal berat, mulai dari Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), KUHP, UU Transfer Dana, hingga Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

Baca Juga: BRI Dukung Peningkatan Kualitas Pendidikan Indonesia Melalui BRI Peduli Ini Sekolahku

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Harment Aditya

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X