Pakar Hukum Berharap Koruptor Kapok, Terkait Presiden RI Dorong RUU Perampasan Aset Disahkan

photo author
Harment Aditya, Klik Read
- Minggu, 4 Mei 2025 | 14:15 WIB
Henry Indraguna, Pakar Hukum.
Henry Indraguna, Pakar Hukum.

KLIKREAD.COM, Jakarta - Pakar Hukum Henry Indraguna mendukung pernyataan Presiden Prabowo Subianto agar RUU Perampasan Aset segera disahkan oleh anggota DPR RI.

Melalui RUU ini, diharapkan memberikan efek jera kepada para koruptor.

Sebelumnya Presiden Prabowo Subianto telah menyatakan dukungan menuntaskan Revisi Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset.

Baca Juga: DPR Dukung Upaya Presiden RI akan Renovasi 11.440 Sekolah Termasuk Bantuan Guru Honorer

Langkah ini sebagai komitmen Prabowo memberantas korupsi di Indonesia.

"Para koruptor harus mengembalikan hasil tindakan korupsinya, dan para koruptor juga harus bisa menunjukkan dari mana asal kekayaannya.

Kalau mereka para koruptor tidak bisa menunjukkan hasil kekayaan, maka aset kekayaannya bisa disita buat negara," kata Henry, Sabtu 3 Mei 2025 kemarin.

Baca Juga: Cegah Keracunan Massal, BPOM Bertanggung Awasi Pelaksanaan Program MBG

Penasehat Ahli Balitbang DPP Golkar ini menyampaikan, pembahasan RUU Perampasan Aset menunggu revisi KUHAP yang belum tuntas dibahas DPR RI.

Meski begitu RUU Perampasan Aset tidak boleh melampaui kekuasaannya setelah resmi diundangkan nantinya.

"Intinya pidana yang diatur dalam KUHAP ini, nanti yang mengatur bagaimana tentang perampasan aset para koruptor," imbuhnya.

Saat ini perlu menunggu hasil rapat anggota DPR tentang RUU Perampasan Aset yang disinkronkan dengan KUHAP.

Baca Juga: KPK Titipkan Hasil Sitaan Mobil Ridwan Kamil pada Bengkel di Jawa Barat

"Dengan segera disahkannya RUU Perampasan Aset oleh DPR RI, diharapkan akan menimbulkan efek jera bagi koruptor.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Harment Aditya

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X