Tingkatkan Produksi Perikanan Nelayan, Pemerintah akan Bangun Sejumlah Fasilitas di KNMP Tanjung Banun

photo author
Harment Aditya, Klik Read
- Kamis, 28 Agustus 2025 | 14:51 WIB
Menteri KKP Sakti Wahyu Trenggono didampingi Wakil Walikota Batam Li Claudia Chandra foto bersama para nelayan saat berkunjung ke Kampung Tanjung Banun. (Foto: Diskominfo Batam)
Menteri KKP Sakti Wahyu Trenggono didampingi Wakil Walikota Batam Li Claudia Chandra foto bersama para nelayan saat berkunjung ke Kampung Tanjung Banun. (Foto: Diskominfo Batam)

Kunjungan ini merupakan bagian dari upaya pemerintah dalam meningkatkan kesejahteraan masyarakat pesisir.

Baca Juga: Polresta Barelang Beri Penghargaan kepada Personel Berprestasi dalam Rangkaian HUT ke-80 Kemerdekaan RI

Dan juga memperkuat ekonomi maritim di Batam khususnya masyarakat Rempang.

Selain itu, intervensi pembangunan diperkirakan mampu menyerap 414 tenaga kerja baru atau sekitar 14 persen dari total populasi.

Produksi perikanan pun ditargetkan naik dari 700 ton menjadi 800 ton per tahun.

Komoditas utama nelayan meliputi rajungan, teri, baronang, dan kerapu.

Baca Juga: Mayapada Healthcare dan Apollo Hospitals India Bangun Rumah Sakit Internasional di Batam, Investasi Rp1 Triliun

Untuk menunjang aktivitas nelayan, pemerintah merencanakan pembangunan sejumlah fasilitas.

Diantaranya tangga berbaring, tambatan perahu, revetment, shelter menggantung ikan, docking perahu, gudang beku portabel, area drop zone.

Serta membangun shelter cool box, tower dan tangki air bersih, mushola, SPDN, area parkir, toilet umum, kios waserda.

Dan juga ruang genset, pusat kuliner, bangunan kantor, serta bale nelayan.

Baca Juga: Pelanggaran Keimigrasian di Perairan Kota Batam

Dalam kunjungan itu, hadir pula Kajari Batam, Kapolresta Barelang, jajaran BP Batam, staf ahli Pemko Batam Jefridin.

Serta juga hadir Kepala Dinas Perikanan Kota Batam Yudi Admajianto, serta instansi terkait.***

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Harment Aditya

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X