KLIKREAD.COM, Batam - Setelah 3 tahun bergulir di Kepolisian, akhirnya kasus Gordon Hassler Silalahi jalani sidang perdana di Pengadilan Negeri (PN) Batam.
Dari dakwaan yang dibacakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Abdullah dihadapan Ketua Majelis Hakim Vabiannes Stuart Wattimena, kuasa hukum Gordon Hassler Silalahi menemukan banyak kejanggalan.
"Dakwaan kepada klien saya tidak tepat, klien saya tidak mengerti isi dakwaan, itu fitnah. Seharusnya rangkaian yang disampaikan utuh, jangan terpotong," kata kuasa hukum Gordon, Niko Nixon Situmorang, Selasa, 26 Agustus 2025.
Baca Juga: Polda Kepri Ungkap Peredaran Narkotika Melalui Liquid Vape, WNA Malaysia Ditangkap
Menurutnya, JPU seharusnya memaparkan secara lengkap mengenai rangkaian kerja yang dilakukan klien saya sebelum menerima uang jasanya senilai Rp20 juta.
Disebutkannya, ada kesepakatan dari awal yang diterima klainnya sebesar 30 juta, bila pengurusan dokumen selesai. Dan selama 6 bulan, tambahnya, Gordon melakukan pengurusan percepatan dokumen pemasangan jaringan air ke PT Nusa Cipta Propertindo (PT NCP) di kawasan industri Mukakuning.
"Selama 6 bulan itu, klien saya tidak pernah minta uang. Faktur resi pembayaran dan RAB itu klien saya yang menyerahkan kepada pelapor. Dengan demikian klien saya sudah bekerja, dan wajar mendapatkan upah," sebut Niko Nixon.
Baca Juga: Manfaatkan Pinjaman jangka Pendek untuk Ramalan Zodiak Capricorn Jumat, 29 Agustus 2025
Menurutnya, kasus penipuan dan penggelapan yang menjerat Gordon Hassler Silalahi menarik perhatian masyarakat Batam dan Kepulauan Riau (Kepri).
Disebut menarik, katanya lebih jauh, karena kasus ini bergulir hingga 3 tahun di kepolisian, mulai dari Polsek Batuampar, Polresta Barelang dan Gelar Khusus di Polda Kepri hingga kembali lagi ke Polresta Barelang.
Nixon menjelaskan kronologi peristiwa yang masuk kedalam dakwaan Jaksa tidak utuh, terpotong, ada rangkaian progres kerja diawal yang dilakukan Gordon sebelum menerima upah jasa kerjanya, sebesar 20 juta dari kesepakatan awal sebesar 30 juta.
Baca Juga: Keluarkan Bakat Anda untuk Ramalan Zodiak Scorpio Jumat, 29 Agustus 2025
"Rangkaian kronologi yang disampaikan itu terpotong dan ada yang tidak ditampilkan. Sehingga, klien saya tidak mengerti atas dakwaan, ini fitnah," ujarnya.
Artikel Terkait
BP Batam Gelar Konsultasi Publik Rancangan Perubahan PP Nomor 46 Tahun 2007
Terkait Penilaian KKS Tingkat Nasional, Sekdako Minta Segera Tindak Lanjuti Data Sesuai Fakta di Lapangan
Tamrin Tegaskan Pegawai Dilarang Nongkrong di Kedai Saat Jam Kerja
Beri Pelayanan Tepat Waktu, Walikota Lis Minta Pimpinan OPD Bentuk Siaga Petugas Khusus
Jadi Garda Terdepan di Lingga, Danrem Bambang Periksa Pembangunan Yon TP 849/BS
Pelanggaran Keimigrasian di Perairan Kota Batam
Mayapada Healthcare dan Apollo Hospitals India Bangun Rumah Sakit Internasional di Batam, Investasi Rp1 Triliun
Polresta Barelang Beri Penghargaan kepada Personel Berprestasi dalam Rangkaian HUT ke-80 Kemerdekaan RI
Jaksa Tuntut 5 Tahun Penjara, Terdakwa Pemalsuan dan Keterangan Palsu Dokumen PT AMI, Roliati dan Rustam Ajukan Pledoi
Polda Kepri Ungkap Peredaran Narkotika Melalui Liquid Vape, WNA Malaysia Ditangkap