KLIKREAD.COM, Tanjungpinang - Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat, Tamrin Dahlan, menegaskan, seluruh pegawai di lingkungan Pemerintah Kota Tanjungpinang dilarang nongkrong di kedai kopi pada saat jam kerja.
Penegasan ini disampaikan Tamrin menyikapi masih banyaknya ditemukan ASN dan Non ASN nongkrong di kedai kopi pada saat jam kerja.
“Saat ini masih banyak pegawai berlama-lama di kedai kopi pada saat jam kerja.
Hal ini menyebabkan terlambatnya pelaksanaan tugas dan berdampak pada terganggunya pelayanan.
Kita tidak melarang pegawai nongkrong, tapi pada saat jam istirahat,” tegas Tamrin, Rabu 27 Agustus 2025.
Meski Tamrin tak memungkiri bahwa pegawai juga berada di kedai kopi turut mendukung kemajuan kedai kopi.
Baca Juga: BP Batam Gelar Konsultasi Publik Rancangan Perubahan PP Nomor 46 Tahun 2007
Namun pegawai nongkrong di kedai kopi itu tidak saat jam kerja ayang mengorbankan pelaksanaan tugas pegawai yang mengganggu pelayanan kepada masyarakat.
“Kita tidak melarang sesekali pegawai berada di kedai kopi pada jam kerja.
Namun dengan catatan yang jelas, seperti tujuannya untuk mendiskusikan pekerjaan agar lebih rileks dan suasana baru," kata Tamrin.
Seraya Tamrin minta agar BKPSDM nanti membentuk tim untuk melakukan pengawasan terhadap para pegawai tersebut.
Sementara Kepala BKPSDM Kota Tanjungpinang, Ahmad Nur Fatah mengatakan, pihaknya segera melakukan pengawasan kembali terhadap disiplin para pegawai.
Artikel Terkait
Polresta Barelang Gelar Sosialisasi Gugus Tugas Pencegahan dan Penanganan TPPO
Erlita Amsakar Sebut Posyandu Ujung Tombok Menyiapkan Generasi Emas Indonesia 2045
Alami Peningkatan Layanan Kesehatan Masyarakat, 450 Posyandu di Batam Terapkan Konsep Posyandu Siklus Hidup.
Data Penduduk Miskin di Tanjungpinang Mencapai 15.390 Jiwa, dan Miskin Ekstrim 0,18 Persen
Wawako Minta Data Penduduk Miskin Secara Valid dan Tangani Secara Menyeluruh
Tenangkan Masyarakat, Lis Tegaskan SDN 001 Tanjungpinang Barat Tetap Beroperasi Laksanakan PBM
Pangkogabwilhan I Siap jaga Keamanan dan Ketahanan Pengelolaan Migas dan Pertambangan di Kota Tanjungpinang.
Kapal KM Senang Hati 68 Karam di Perairan Dermaga Golden Fish, Pihak Perusahaan Tegaskan Tidak Ada Penjarahan
BP Batam Gelar Konsultasi Publik Rancangan Perubahan PP Nomor 46 Tahun 2007
Terkait Penilaian KKS Tingkat Nasional, Sekdako Minta Segera Tindak Lanjuti Data Sesuai Fakta di Lapangan