Karena sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipi, wajib menaati jam kerja.
Hal ini juga dalam upaya memperkuat Peraturan Walikota Tanjungpinang Nomor 2 Tahun 2024 Tentang Penegakan Disiplin dan Jam Kerja Pegawai Berbasis Elektronik.***
Artikel Terkait
Polresta Barelang Gelar Sosialisasi Gugus Tugas Pencegahan dan Penanganan TPPO
Erlita Amsakar Sebut Posyandu Ujung Tombok Menyiapkan Generasi Emas Indonesia 2045
Alami Peningkatan Layanan Kesehatan Masyarakat, 450 Posyandu di Batam Terapkan Konsep Posyandu Siklus Hidup.
Data Penduduk Miskin di Tanjungpinang Mencapai 15.390 Jiwa, dan Miskin Ekstrim 0,18 Persen
Wawako Minta Data Penduduk Miskin Secara Valid dan Tangani Secara Menyeluruh
Tenangkan Masyarakat, Lis Tegaskan SDN 001 Tanjungpinang Barat Tetap Beroperasi Laksanakan PBM
Pangkogabwilhan I Siap jaga Keamanan dan Ketahanan Pengelolaan Migas dan Pertambangan di Kota Tanjungpinang.
Kapal KM Senang Hati 68 Karam di Perairan Dermaga Golden Fish, Pihak Perusahaan Tegaskan Tidak Ada Penjarahan
BP Batam Gelar Konsultasi Publik Rancangan Perubahan PP Nomor 46 Tahun 2007
Terkait Penilaian KKS Tingkat Nasional, Sekdako Minta Segera Tindak Lanjuti Data Sesuai Fakta di Lapangan