Tamrin Tegaskan Pegawai Dilarang Nongkrong di Kedai Saat Jam Kerja

photo author
Harment Aditya, Klik Read
- Rabu, 27 Agustus 2025 | 15:20 WIB
Satpol PP tengah merazia ASN yang sedang nongkrong di kedai kopi Tanjungpinang pada saat jam kerja, beberapa waktu lalu./net
Satpol PP tengah merazia ASN yang sedang nongkrong di kedai kopi Tanjungpinang pada saat jam kerja, beberapa waktu lalu./net

KLIKREAD.COM, Tanjungpinang - Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat, Tamrin Dahlan, menegaskan, seluruh pegawai di lingkungan Pemerintah Kota Tanjungpinang dilarang nongkrong di kedai kopi pada saat jam kerja.

Penegasan ini disampaikan Tamrin menyikapi masih banyaknya ditemukan ASN dan Non ASN nongkrong di kedai kopi pada saat jam kerja.

“Saat ini masih banyak pegawai berlama-lama di kedai kopi pada saat jam kerja.

Baca Juga: Terkait Penilaian KKS Tingkat Nasional, Sekdako Minta Segera Tindak Lanjuti Data Sesuai Fakta di Lapangan

Hal ini menyebabkan terlambatnya pelaksanaan tugas dan berdampak pada terganggunya pelayanan.

Kita tidak melarang pegawai nongkrong, tapi pada saat jam istirahat,” tegas Tamrin, Rabu 27 Agustus 2025.

Meski Tamrin tak memungkiri bahwa pegawai juga berada di kedai kopi turut mendukung kemajuan kedai kopi.

Baca Juga: BP Batam Gelar Konsultasi Publik Rancangan Perubahan PP Nomor 46 Tahun 2007

Namun pegawai nongkrong di kedai kopi itu tidak saat jam kerja ayang mengorbankan pelaksanaan tugas pegawai yang mengganggu pelayanan kepada masyarakat.

“Kita tidak melarang sesekali pegawai berada di kedai kopi pada jam kerja.

Namun dengan catatan yang jelas, seperti tujuannya untuk mendiskusikan pekerjaan agar lebih rileks dan suasana baru," kata Tamrin.

Baca Juga: Kapal KM Senang Hati 68 Karam di Perairan Dermaga Golden Fish, Pihak Perusahaan Tegaskan Tidak Ada Penjarahan

Seraya Tamrin minta agar BKPSDM nanti membentuk tim untuk melakukan pengawasan terhadap para pegawai tersebut.

Sementara Kepala BKPSDM Kota Tanjungpinang, Ahmad Nur Fatah mengatakan, pihaknya segera melakukan pengawasan kembali terhadap disiplin para pegawai.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Harment Aditya

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X