Jaksa Tuntut 5 Tahun Penjara, Terdakwa Pemalsuan dan Keterangan Palsu Dokumen PT AMI, Roliati dan Rustam Ajukan Pledoi

photo author
Ria Fahrudin, Klik Read
- Rabu, 27 Agustus 2025 | 20:17 WIB
Terdakwa Pemalsuan dan Keterangan Palsu Dokumen PT AMI, Roliati dan Rustam Ajukan Pledoi
Terdakwa Pemalsuan dan Keterangan Palsu Dokumen PT AMI, Roliati dan Rustam Ajukan Pledoi

 

KLIKREAD.COM, Batam - Jaksa Penuntut Umum (JPU) Muhammad Arfian menuntut dua terdakwa, Roliati dan Rustam dengan pidana 5 tahun penjara di Pengadilan Negeri (PN) Batam, Rabu, 27 Agustus 2025.

Tuntutan jaksa ini atas dugaan tindak pidana pemalsuan dokumen dan pemberian keterangan palsu untuk menguasai dan menguras harta PT Active Marine Industries (PT AMI) yang bergulir di PN Batam.

JPU menyatakan bahwa kedua terdakwa secara sah dan meyakinkan telah melanggar Pasal 263 ayat (1) dan (2) KUHP juncto Pasal 266 KUHP tentang pemalsuan surat dan keterangan palsu.

Baca Juga: Di Klaim Hemat Rp14 Triliun, Kemensos RI Mulai Ujicoba Bansos Digital

"Kami menuntut agar Majelis Hakim menjatuhkan pidana penjara lima tahun," ujar Jaksa di hadapan Majelis Hakim yang diketuai Hakim Irpan Lubis.

Dalam uraian tuntutannya, JPU menjelaskan bahwa dari fakta persidangan perbuatan para terdakwa telah merugikan pihak lain secara hukum dan merusak integritas sistem peradilan.

Untuk diketahui, berdasarkan berita acara pemeriksaan laboratoris kriminalistik Nomor : NO. LAB : 2035/DTF/2024 tanggal 05 Agustus 2024 dengan kesimpulan berdasarkan barang bukti dokumen penyidik Ditreskrimum Polda Kepri kepada pemeriksa Laboratorium Forensik terhadap tanda tangan atas nama Lim Siang Huat.

Baca Juga: Polresta Barelang Beri Penghargaan kepada Personel Berprestasi dalam Rangkaian HUT ke-80 Kemerdekaan RI

Setelah dilakukan pemeriksaan disimpulkan bahwa barang bukti berupa surat kuasa khusus tanggal 8 Februari 2021, selaku pemberi kuasa adalah Lim Siang Huat dan penerima kuasa terdakwa Rustam diketahui dokumen tersebut terdapat tanda tangan atas nama Lim Siang Huat alias Among yang dipersoalkan.

Selanjutnya, surat perjanjian kerjasama jasa advocat antara PT AMI dengan terdakwa Rustam tanggal 8 Februari 2021 Khusus tanggal 8 Februari 2021 terdapat tanda tangan atas nama Lim Siang Huat alias Among yang dipersoalkan.

Sebagai pembanding tanda tangan atas nama Lim Siang Huat terdapat pada :

- 1 (satu) lembar surat SP SERVICE LTD atas nama Lim Siang Huat, tanggal 19 Desember 1958;

Baca Juga: Jadi Terdakwa Kasus Korupsi, Mantan Walikota Semarang dan Suami Dijatuhi Hukuman Penjara

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Ria Fahrudin

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X