KLIKREAD.COM, Batam - Jaksa Penuntut Umum (JPU) Muhammad Arfian menuntut dua terdakwa, Roliati dan Rustam dengan pidana 5 tahun penjara di Pengadilan Negeri (PN) Batam, Rabu, 27 Agustus 2025.
Tuntutan jaksa ini atas dugaan tindak pidana pemalsuan dokumen dan pemberian keterangan palsu untuk menguasai dan menguras harta PT Active Marine Industries (PT AMI) yang bergulir di PN Batam.
JPU menyatakan bahwa kedua terdakwa secara sah dan meyakinkan telah melanggar Pasal 263 ayat (1) dan (2) KUHP juncto Pasal 266 KUHP tentang pemalsuan surat dan keterangan palsu.
Baca Juga: Di Klaim Hemat Rp14 Triliun, Kemensos RI Mulai Ujicoba Bansos Digital
"Kami menuntut agar Majelis Hakim menjatuhkan pidana penjara lima tahun," ujar Jaksa di hadapan Majelis Hakim yang diketuai Hakim Irpan Lubis.
Dalam uraian tuntutannya, JPU menjelaskan bahwa dari fakta persidangan perbuatan para terdakwa telah merugikan pihak lain secara hukum dan merusak integritas sistem peradilan.
Untuk diketahui, berdasarkan berita acara pemeriksaan laboratoris kriminalistik Nomor : NO. LAB : 2035/DTF/2024 tanggal 05 Agustus 2024 dengan kesimpulan berdasarkan barang bukti dokumen penyidik Ditreskrimum Polda Kepri kepada pemeriksa Laboratorium Forensik terhadap tanda tangan atas nama Lim Siang Huat.
Setelah dilakukan pemeriksaan disimpulkan bahwa barang bukti berupa surat kuasa khusus tanggal 8 Februari 2021, selaku pemberi kuasa adalah Lim Siang Huat dan penerima kuasa terdakwa Rustam diketahui dokumen tersebut terdapat tanda tangan atas nama Lim Siang Huat alias Among yang dipersoalkan.
Selanjutnya, surat perjanjian kerjasama jasa advocat antara PT AMI dengan terdakwa Rustam tanggal 8 Februari 2021 Khusus tanggal 8 Februari 2021 terdapat tanda tangan atas nama Lim Siang Huat alias Among yang dipersoalkan.
Sebagai pembanding tanda tangan atas nama Lim Siang Huat terdapat pada :
- 1 (satu) lembar surat SP SERVICE LTD atas nama Lim Siang Huat, tanggal 19 Desember 1958;
Baca Juga: Jadi Terdakwa Kasus Korupsi, Mantan Walikota Semarang dan Suami Dijatuhi Hukuman Penjara
Artikel Terkait
Pangkogabwilhan I Siap jaga Keamanan dan Ketahanan Pengelolaan Migas dan Pertambangan di Kota Tanjungpinang.
Kapal KM Senang Hati 68 Karam di Perairan Dermaga Golden Fish, Pihak Perusahaan Tegaskan Tidak Ada Penjarahan
BP Batam Gelar Konsultasi Publik Rancangan Perubahan PP Nomor 46 Tahun 2007
Terkait Penilaian KKS Tingkat Nasional, Sekdako Minta Segera Tindak Lanjuti Data Sesuai Fakta di Lapangan
Tamrin Tegaskan Pegawai Dilarang Nongkrong di Kedai Saat Jam Kerja
Beri Pelayanan Tepat Waktu, Walikota Lis Minta Pimpinan OPD Bentuk Siaga Petugas Khusus
Jadi Garda Terdepan di Lingga, Danrem Bambang Periksa Pembangunan Yon TP 849/BS
Pelanggaran Keimigrasian di Perairan Kota Batam
Mayapada Healthcare dan Apollo Hospitals India Bangun Rumah Sakit Internasional di Batam, Investasi Rp1 Triliun
Polresta Barelang Beri Penghargaan kepada Personel Berprestasi dalam Rangkaian HUT ke-80 Kemerdekaan RI