Jadi Terdakwa Kasus Korupsi, Mantan Walikota Semarang dan Suami Dijatuhi Hukuman Penjara

photo author
Harment Aditya, Klik Read
- Rabu, 27 Agustus 2025 | 19:32 WIB
 Mantan Walikota Semarang Hevearita Gunaryanti Rahayu dan suaminya Alwin Basri usai ikut sidang pidana korupsi./net
Mantan Walikota Semarang Hevearita Gunaryanti Rahayu dan suaminya Alwin Basri usai ikut sidang pidana korupsi./net

KLIKREAD.COM, Jateng - Mantan Walikota Semarang Hevearita Gunaryanti Rahayu dan suaminya Alwin Basri dijatuhi hukuman penjara.

Hevearita alias Mbak Ita divonis hukuman 5 tahun penjara dalam kasus tindak pidana korupsi di pemerintah ibu kota Jawa Tengah (Jateng) pada kurun waktu 2022 hingga 2024.

Putusan itu lebih ringan dari tuntutan jaksa penuntut umum yang menuntut terdakwa politikus PDIP itu dijatuhi hukuman selama 6 tahun penjara.

Baca Juga: Saling Interupsi Tiga Musisi Diancam Diusir dari Rapat RUU Hak Cipta

Begitu juga Suaminya Alwin Basri yang menjabat Ketua Komisi C DPRD Provinsi Jateng dijatuhi hukuman 7 tahun penjara.


Mbak Ita selain dipenjara juga dijatuhi hukuman denda sebesar Rp300 juta, jika tidak dibayarkan akan diganti (subsider) dengan kurungan selama empat bulan.

"Menyatakan para terdakwa terbukti bersalah sebagai dakwaan pertama kesatu, dakwaan kedua, dan dakwaan ketiga," ujar Hakim Ketua Gatot Sarwadi saat sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Semarang, Rabu 27 Agustus 2025.

Baca Juga: Nampan MBG Mengandung Bahan Berbahaya dan Babi, Istana Siap Lakukan Uji di BPOM

Pada dakwaan pertama kesatu, terdakwa terbukti melanggar Pasal 12 huruf a Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Dalam dakwaan pertama tersebut, mantan orang nomor satu di Pemkot Semarang itu bersama suaminya, Alwin Basri, dinyatakan terbukti menerima suap dari Ketua Gapensi Kota Semarang Martono.

Dan juga Direktur PT Deka Sari Perkasa Rachmat P. Jangkar masing-masing senilai Rp2 miliar dan Rp1,75 miliar.

Baca Juga: BRI Salurkan Bantuan Beasiswa bagi Pelajar

Pemberian oleh Martono masing-masing diterima terdakwa pada Desember 2022 dan Januari 2023 yang berkaitan dengan jabatan terdakwa.

Hal ini guna membantu memudahkan memperoleh pekerjaan pada kurun waktu tahun 2023 hingga 2024.

Adapun hadiah Rp1,75 miliar dari Rachmat P. Jangkar yang belum sempat diserahkan itu berkaitan dengan proyek pengadaan meja dan kursi sekolah dasar pada Perubahan APBD 2023.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Harment Aditya

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X