KLIKREAD.COM, Jateng - Mantan Walikota Semarang Hevearita Gunaryanti Rahayu dan suaminya Alwin Basri dijatuhi hukuman penjara.
Hevearita alias Mbak Ita divonis hukuman 5 tahun penjara dalam kasus tindak pidana korupsi di pemerintah ibu kota Jawa Tengah (Jateng) pada kurun waktu 2022 hingga 2024.
Putusan itu lebih ringan dari tuntutan jaksa penuntut umum yang menuntut terdakwa politikus PDIP itu dijatuhi hukuman selama 6 tahun penjara.
Baca Juga: Saling Interupsi Tiga Musisi Diancam Diusir dari Rapat RUU Hak Cipta
Begitu juga Suaminya Alwin Basri yang menjabat Ketua Komisi C DPRD Provinsi Jateng dijatuhi hukuman 7 tahun penjara.
Mbak Ita selain dipenjara juga dijatuhi hukuman denda sebesar Rp300 juta, jika tidak dibayarkan akan diganti (subsider) dengan kurungan selama empat bulan.
"Menyatakan para terdakwa terbukti bersalah sebagai dakwaan pertama kesatu, dakwaan kedua, dan dakwaan ketiga," ujar Hakim Ketua Gatot Sarwadi saat sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Semarang, Rabu 27 Agustus 2025.
Baca Juga: Nampan MBG Mengandung Bahan Berbahaya dan Babi, Istana Siap Lakukan Uji di BPOM
Pada dakwaan pertama kesatu, terdakwa terbukti melanggar Pasal 12 huruf a Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Dalam dakwaan pertama tersebut, mantan orang nomor satu di Pemkot Semarang itu bersama suaminya, Alwin Basri, dinyatakan terbukti menerima suap dari Ketua Gapensi Kota Semarang Martono.
Dan juga Direktur PT Deka Sari Perkasa Rachmat P. Jangkar masing-masing senilai Rp2 miliar dan Rp1,75 miliar.
Baca Juga: BRI Salurkan Bantuan Beasiswa bagi Pelajar
Pemberian oleh Martono masing-masing diterima terdakwa pada Desember 2022 dan Januari 2023 yang berkaitan dengan jabatan terdakwa.
Hal ini guna membantu memudahkan memperoleh pekerjaan pada kurun waktu tahun 2023 hingga 2024.
Adapun hadiah Rp1,75 miliar dari Rachmat P. Jangkar yang belum sempat diserahkan itu berkaitan dengan proyek pengadaan meja dan kursi sekolah dasar pada Perubahan APBD 2023.
Artikel Terkait
Banyak di Sorot Puluhan Menteri Dapat Gelar Kehormatan dari Presiden RI, Mensesneg Buka Suara
BP Haji Resmi Jadi Kementerian Haji dan Umrah, DPR RI Sahkan RUU Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah
Kejagung Periksa 8 Saksi Termasuk Kepala SKK Migas Terkait Kasus Korupsi Minyak Mentah
Polisi Lakukan Penyelidikan Aksi Massa Rusak Mobil Pelat ZZH Saat Keluar Gedung DPR
Turut Sukses Galakan Program 3 Juta Rumah Subsidi, Polri Raih Penghargaan dari Kemen PKP
BRI Raih Penghargaan di Kehati ESG Award 2025
Dikarenakan Beririsan Dilakukan Polri, Kejagung Hentikan Pengusutan Kasus Korupsi Penyaluran Beras Subsidi
Nampan MBG Mengandung Bahan Berbahaya dan Babi, Istana Siap Lakukan Uji di BPOM
BRI Salurkan Bantuan Beasiswa bagi Pelajar
Saling Interupsi Tiga Musisi Diancam Diusir dari Rapat RUU Hak Cipta