Pelanggaran Keimigrasian di Perairan Kota Batam

photo author
Ria Fahrudin, Klik Read
- Rabu, 27 Agustus 2025 | 16:48 WIB
Pelanggaran Keimigrasian di Perairan Kota Batam
Pelanggaran Keimigrasian di Perairan Kota Batam

 

KLIKREAD.COM, Batam - Satuan Polisi Perairan dan Udara (Satpolairud) Polresta Barelang bersama Imigrasi Kelas I Khusus TPI Batam serta instansi terkait lainnya melaksanakan operasi gabungan di wilayah perairan Kota Batam.

Kegiatan ini diawali dengan upacara pelepasan tim operasi di Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Batam, yang kemudian dilanjutkan dengan patroli dan monitoring di sekitar perairan Sekupang hingga Batu Ampar, Selasa, 26 Agustus 2025.

Kegiatan ini dihadiri Kasat Polairud Polresta Barelang Kompol I Kade Dwisuryawandika, yang diwakili oleh tiga personel yang terlibat langsung dalam kegiatan, yakni Ipda Saharudin, Bripka Candra Kirana, dan Briptu Nelson Adiputra.

Baca Juga: Jadi Garda Terdepan di Lingga, Danrem Bambang Periksa Pembangunan Yon TP 849/BS

Kehadiran personel ini menunjukkan komitmen Polresta Barelang dalam mendukung upaya pengawasan serta penegakan hukum di wilayah perairan, khususnya yang berkaitan dengan isu keimigrasian.

Operasi gabungan ini dipimpin langsung oleh Imigrasi Kelas I Khusus TPI Batam selaku penanggung jawab, dengan melibatkan berbagai instansi, antara lain Satpolairud Polresta Barelang, Karantina Kesehatan, serta Bea dan Cukai Batam.

Total personel yang diterjunkan dalam kegiatan ini mencapai lebih dari 30 orang dengan dukungan sarana laut berupa satu unit kapal patroli Imigrasi dan tiga unit kapal speed sewa milik Imigrasi Batam.

Baca Juga: Beri Pelayanan Tepat Waktu, Walikota Lis Minta Pimpinan OPD Bentuk Siaga Petugas Khusus

Selama pelaksanaan patroli, tim gabungan melakukan pengecekan dan pemeriksaan terhadap beberapa kapal yang sedang berlabuh jangkar.

Di antaranya, pemeriksaan dilakukan terhadap kapal HUA WEI 01 di perairan Batu Ampar, di mana ditemukan enam orang warga negara asing (WNA) sebagai awak kapal.

Setelah dilakukan pemeriksaan dokumen, tidak ditemukan adanya pelanggaran maupun tindak pidana keimigrasian.

Baca Juga: Tamrin Tegaskan Pegawai Dilarang Nongkrong di Kedai Saat Jam Kerja

Selain itu, pemeriksaan juga dilakukan terhadap kapal Greendland yang sedang berlabuh di perairan Sekupang.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Ria Fahrudin

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X