Tingkatkan Produksi Perikanan Nelayan, Pemerintah akan Bangun Sejumlah Fasilitas di KNMP Tanjung Banun

photo author
Harment Aditya, Klik Read
- Kamis, 28 Agustus 2025 | 14:51 WIB
Menteri KKP Sakti Wahyu Trenggono didampingi Wakil Walikota Batam Li Claudia Chandra foto bersama para nelayan saat berkunjung ke Kampung Tanjung Banun. (Foto: Diskominfo Batam)
Menteri KKP Sakti Wahyu Trenggono didampingi Wakil Walikota Batam Li Claudia Chandra foto bersama para nelayan saat berkunjung ke Kampung Tanjung Banun. (Foto: Diskominfo Batam)

KLIKREAD.COM, Batam - Dalam upaya untuk meningkatkan produksi perikanan nelayan di Kampung Nelayan Merah Putih (KNMP)Tanjung Banun, Pemerintah akan membangun sejumlah fasilitas penunjang.

Diantaranya akan dibangun pabrik es, Solar Paket Dealer Nelayan (SPDN), hingga pusat kuliner ikan segar.

Hal ini dikemukakan Wakil Walikota Batam Li Claudia Chandra saat mendmpingi Menteri Kelautan dan Perikanan RI, Sakti Wahyu Trenggono.

Baca Juga: Kasus Gordon Dipaksakan: Kuasa Hukum Sebut Dakwaan Tidak Tepat dan Fitnah

Mereka meninjau calon Kampung KNMP di Sembulan, Eco City, Tanjung Banon, Rempang, Rabu 27 Agustus 2025 kemarn.

Li Claudia menegaskan bahwa keberhasilan program peningkatan kesejahteraan nelayan ini membutuhkan kekompakan masyarakat.

“Bapak-bapak harus kompak, nelayan harus maju.

Baca Juga: Polda Kepri Ungkap Peredaran Narkotika Melalui Liquid Vape, WNA Malaysia Ditangkap

Semua program ini dari masyarakat untuk masyarakat kelola.

Nantinya akan ada pabrik es, SPDN, hingga pusat kuliner ikan segar,” ujarnya.

Sementara lokasi KNMP Tanjung Banun sendiri, kini telah dihuni sekitar 561 Kepala Keluarga (KK) dengan 364 orang berprofesi sebagai nelayan.

Baca Juga: Jaksa Tuntut 5 Tahun Penjara, Terdakwa Pemalsuan dan Keterangan Palsu Dokumen PT AMI, Roliati dan Rustam Ajukan Pledoi

Rata-rata pendapatan nelayan mencapai Rp4,7 juta per orang per bulan.

Setelah intervensi program, pendapatan tersebut diproyeksikan meningkat menjadi Rp6,38 juta per orang per bulan, atau naik 35,7 persen.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Harment Aditya

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X