KLIKREAD.COM, Batam - Dalam upaya untuk meningkatkan produksi perikanan nelayan di Kampung Nelayan Merah Putih (KNMP)Tanjung Banun, Pemerintah akan membangun sejumlah fasilitas penunjang.
Diantaranya akan dibangun pabrik es, Solar Paket Dealer Nelayan (SPDN), hingga pusat kuliner ikan segar.
Hal ini dikemukakan Wakil Walikota Batam Li Claudia Chandra saat mendmpingi Menteri Kelautan dan Perikanan RI, Sakti Wahyu Trenggono.
Baca Juga: Kasus Gordon Dipaksakan: Kuasa Hukum Sebut Dakwaan Tidak Tepat dan Fitnah
Mereka meninjau calon Kampung KNMP di Sembulan, Eco City, Tanjung Banon, Rempang, Rabu 27 Agustus 2025 kemarn.
Li Claudia menegaskan bahwa keberhasilan program peningkatan kesejahteraan nelayan ini membutuhkan kekompakan masyarakat.
“Bapak-bapak harus kompak, nelayan harus maju.
Baca Juga: Polda Kepri Ungkap Peredaran Narkotika Melalui Liquid Vape, WNA Malaysia Ditangkap
Semua program ini dari masyarakat untuk masyarakat kelola.
Nantinya akan ada pabrik es, SPDN, hingga pusat kuliner ikan segar,” ujarnya.
Sementara lokasi KNMP Tanjung Banun sendiri, kini telah dihuni sekitar 561 Kepala Keluarga (KK) dengan 364 orang berprofesi sebagai nelayan.
Rata-rata pendapatan nelayan mencapai Rp4,7 juta per orang per bulan.
Setelah intervensi program, pendapatan tersebut diproyeksikan meningkat menjadi Rp6,38 juta per orang per bulan, atau naik 35,7 persen.
Artikel Terkait
Terkait Penilaian KKS Tingkat Nasional, Sekdako Minta Segera Tindak Lanjuti Data Sesuai Fakta di Lapangan
Tamrin Tegaskan Pegawai Dilarang Nongkrong di Kedai Saat Jam Kerja
Beri Pelayanan Tepat Waktu, Walikota Lis Minta Pimpinan OPD Bentuk Siaga Petugas Khusus
Jadi Garda Terdepan di Lingga, Danrem Bambang Periksa Pembangunan Yon TP 849/BS
Pelanggaran Keimigrasian di Perairan Kota Batam
Mayapada Healthcare dan Apollo Hospitals India Bangun Rumah Sakit Internasional di Batam, Investasi Rp1 Triliun
Polresta Barelang Beri Penghargaan kepada Personel Berprestasi dalam Rangkaian HUT ke-80 Kemerdekaan RI
Jaksa Tuntut 5 Tahun Penjara, Terdakwa Pemalsuan dan Keterangan Palsu Dokumen PT AMI, Roliati dan Rustam Ajukan Pledoi
Polda Kepri Ungkap Peredaran Narkotika Melalui Liquid Vape, WNA Malaysia Ditangkap
Kasus Gordon Dipaksakan: Kuasa Hukum Sebut Dakwaan Tidak Tepat dan Fitnah