Minta Kebijakan PAPS Dedi Mulyadi Dicabut, FKSS Jabar akan Layangkan Surat Gugatan ke PTUN

photo author
Harment Aditya, Klik Read
- Selasa, 26 Agustus 2025 | 14:39 WIB
Salah satu SMA swasta di Jabar kekurangan siswa akibat kebijakan PAPS Gubernur Jabar./net
Salah satu SMA swasta di Jabar kekurangan siswa akibat kebijakan PAPS Gubernur Jabar./net

KLIKREAD.COM, Jabar - Kebijakan Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi terakait Pencegahan Anak Putus Sekolah (PAPS) mendapat perlawanan dari Forum Komunikasi Kepala Sekolah SMA Swasta (FKSS) Jawa Barat.

Kebijakan PAPS ini dinilai telah mengurangi siswa bersekolah di swata, karena dalam kebijakan tersebut setiap rombongan belajar (rombel) SMA/SMK bisa diisi hingga 50 siswa.

Sementara jumlah tersebut meningkat dari sebelumnya yang hanya maksimal 36 siswa.

Baca Juga: Ikuti Arahan Dedi Mulyadi, Disdik Jabar Segera Mutasi 229 Kepsek ke Daerah Asalnya Secara Bertahap

Hal ini membuat calon siswa mendaftar ke SMA/SMK swasta semakin berkurang.

Untuk itu FKSS akan melayangkan surat pencabutan gugatan kebijakan Dedi Mulyadi, tentang PAPS ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Bandung.

Menurut Ketua FKSS Jawa Barat, Ade D Hendriana, surat pencabutan FKSS itu direncanakan disampaikan secara resmi ke PTUN Bandung, Kamis 28 Agustus 2025 mendatang.

Baca Juga: Bupati Subang : Soal Penghapusan Tunggakan PBB, Nanti Kita Kaji Ulang Dulu

Katanya, bhawa surat tersebut telah ditandatangani delapan organisasi yang menggugat kebijakan PAPS.

Dinatranya FKSS Jawa Barat, BMPS Kabupaten Bandung, BMPS Kabupaten Cianjur, BMPS Kota Bogor, BMPS Kabupaten Garut, BMPS Kota Cirebon, BMPS Kabupaten Kuningan, dan BMPS Kota Sukabumi.

"Nanti Kamis surat pencabutan itu akan kami sampaikan ke PTUN," ujar ade, Selasa 26 Agustus 2025.

Ia mengatakan, pencabutan gugatan itu didasari seluruh tuntutan dan keinginan FKSS maupun BMPS yang merupakan penggugat telah diakomodasi oleh Pemprov Jabar selaku tergugat.

Seraya Ade berharap, Pemprov Jawa Barat semakin sinergis dengan FKSS Jawa Barat dalam hal apapun.

Terkhususnya berkaitan pendidikan yang harus selalu melibatkan sekolah swasta.***

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Harment Aditya

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X